BeritaHukumKriminalTNI/POLRI

Mafia Atau Beking Illegal Logging di Kota Jambi Diduga Oknum APH Inisial “A” Dari Satbrimob.

Avatar photo
460
×

Mafia Atau Beking Illegal Logging di Kota Jambi Diduga Oknum APH Inisial “A” Dari Satbrimob.

Sebarkan artikel ini

JAMBI, [Gaperta.id] – legal logging adalah istilah yang merujuk pada tindakan menebang pohon, mengangkutnya, atau memanfaatkan produk kayu untuk keuntungan ekonomi, yang dilakukan secara tidak sah.

Diperkirakan empat truk setiap malam nya mobil bermuatan kayu gelondongan melintas di jalan pal 10 menuju kabupaten Muaro Jambi.

Truk yang bermuatan kayu gelondongan Tampa surat izin tersebut dengan mudah nya melewati jalan pal 10 menuju daerah sebrang kabupaten Muaro Jambi.

Saat tim media online dan Cetak melakukan Sosial kontrol pada malam sekita jam 20.00 truk yang bermuatan kayu gelondongan selalu melintas di seputaran jalan pal 10.

Jangan Lewatkan :  Sangsi Dari DLH Belum Dilaksanakan PT. MISI Namun PT. MISI Masih melakukan Proses Pengolahan CPO.

Dari keterangan sopir truk yang membawa kayu gelondongan illegal itu pada saat dimintai keterangan oleh media online dan Cetak mengatakan bahwa pemilik kayu tersebut berinisial A.

“Kayu ini punyo “uwo A” Tutur sopir truk.

Kemudian tim media online menanyakan tentang dokumen kayu yang dibawa itu.

Jangan Lewatkan :  Paslon 03 Paisal-Sugiyarto Siap Menyala di Hati Warga Bukit Timah

Pasal dan hukum yang mengatur tentang kayu ilegal di Indonesia adalah:

√ Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

√ Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Jangan Lewatkan :  Satu Unit Rumah Ludes Terbakar di Dusun 1 Desa Sitinjo ll Kecamatan Sitinjo

Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Republik Indonesia juga mengatur tentang kayu ilegal.

Illegal logging adalah kejahatan kehutanan yang mencakup kegiatan menebang kayu di wilayah yang dilindungi, areal konservasi, taman nasional, dan hutan-hutan produksi tanpa izin. Mengangkut dan memperdagangkan kayu ilegal juga dianggap sebagai kejahatan kehutanan.
(Donal)