Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Malam Pergantian Tahun Baru 2024, di Sambut Tindakan Tidak Terpuji dari Para Pelaku Kerusuhan

Avatar photo
288
×

Malam Pergantian Tahun Baru 2024, di Sambut Tindakan Tidak Terpuji dari Para Pelaku Kerusuhan

Sebarkan artikel ini

Medan Labuhan, [Gaperta.id] – Pada acara malam pelaksanaan menyambut Tahun Baru 2024 tiba tiba sekelompok Orang yang Tidak di Kenal (OTK) datang melakukan perusuhan dan perusakan di depan rumah salah seorang warga di Jalan KL Yos Sudarso KM 17 Simpang Kantor Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan sekitar Pukul 00.00 Hari Senin Tanggal 1 Januari 2024.

Akibat peristiwa tersebut beberapa warga masyarakat yang lagi merayakan menyambut datangnya malam Tahun Baru 2024 mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan menderita luka luka dan termasuk Kamera CCTV dirusak.yang parahnya lagi penyerangan tersebut juga merusak peralatan Sound system’ serta melempari kursi plastik

Usai kejadian tersebut korban langsung membuat laporan pengaduan di SPKT Polda Sumatra Utara pada Senin Tgl 1/1/2924.korban yang tidak mau menyebutkan jati dirinya itu menyampaikan kepada petugas dan menuturkan .bahwa aksi pengeroyokan dan oengerusuhan.itu berawal saat korban bersama keluarga dan para warga sekitar sedang merayakan acara malam Tahun Baru 2024

Dalam hal itu juga.para perusuh melakukan tindakan yang arogan melempari kursi kursi dan sampai merusak sound system serta kamera CCTV .namun perbuatan para pelaku perusuh tidak sampai disitu saja bahkan sampai melempari orang orang yang berada di lokasi acara sehingga banyak menjadi korban luka luka.ucap korban.

Selanjutnya korban berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk bisa mengambil tindakan yang tegas dan menangkap para pelakunya untuk di proses sesuwai dengan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia ini.

Diduga para pelaku sengaja membuat situasi menyambut malam Tahun Baru ini menjadi tidak kondusif.sehingga para perusuh melakukan tindakan anarkis perusakan dan pengeroyokan sesuwai UU No 1 Tahu 1946 tentang KUHP Pasal 170 KUHP Jo 496 ucap pelapor.sambil menunjukan STPL No B/2/1/2024/SPKT/Polda Sumatra Utara

Untuk sebagai bukti tindakan para pelaku sudah terekam di dalam kamera CCTV yang sudah dilihat awak media Gaperta.id peristiwanya, para pelaku dalam menjalankan aksinya sungguh sangat arogan dan anarkis sehingga menimbulkan kecemasan dikalangan warga dan keluarga korban minta kepada pelaku kerusuhan untuk menghentikan perbuatannya.

(Bambang Hermanto)

Jangan Lewatkan :  51 Warga Binaan Rutan Dumai Terima Remisi Khusus Natal Tahun 2023