Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Mantap…!! Satgas PAMTAS Republik Indonesia-Malaya Yonkav 12/BC Kembali Menggagalkan Penyeludupan Sisik Trenggiling

Avatar photo
266
×

Mantap…!! Satgas PAMTAS Republik Indonesia-Malaya Yonkav 12/BC Kembali Menggagalkan Penyeludupan Sisik Trenggiling

Sebarkan artikel ini

Sanggau, [Gaperta.id] – Dusun Mangkau, Desa Palapasang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (18/10/2024). Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC telah kembali berhasil menggagalkan penyelundupan 1 paket berisi sisik Trenggiling dari Malaysia seberat ± 1,4 kg yang disamarkan dalam karung putih. Dalam hal ini Trenggiling adalah salah satu Satwa yang dilindungi.

Jangan Lewatkan :  Gerakan Sinergi Reforma Agraria di Kelurahan Kampung Baru, Kakan Slamet Sutrisno Minta Warga Ikut PTSL

Informasi ini diungkap oleh Danpos Mangkau, Serka Miki Ari Biyuha, Ia pun menceritakan kronologis kejadian penggagalan penyelundupan sisik trenggiling, saat dirinya memerintahkan wadanpos Serda Yardi beserta tiga anggota pos lainnya dan berhasil menggagalkan penyelundupan sisik trenggiling saat sedang melaksanakan patroli keamanan di hutan sektor wilayah Pos Mangkau Satgas Pamtas Yonkav 12/BC yang akan dijual ke Indonesia.

Jangan Lewatkan :  Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Sepanjang Tahun 2024 Konsumsi Listrik Sektor Industri Tembus 3.442 GWh di Riau dan Kepulauan Riau

Lettu Kav Akbar Gayuh Hutama selaku Danki SSK-III mengatakan bahwa jajaran Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonkav 12/BC sampai dengan saat ini terus meningkatka kewaspadaan dan semangat untuk memberikan kinerja terbaiknya. Berkat itu pula, penyelundupan kulit dari hewan yang dilindungi undang-undang inipun dapat digagalkan.

Jangan Lewatkan :  Mudik Nataru geratis di Pelabuhan Terminal Bandar Deli BELAWN Berjalan Baik dan Mendapat Aprisiasi dari KSOP Utama Belawan

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Dansatgas agar barang bukti segera dibawa ke Pos Kotis Gabma Entikong untuk diamankan dan selanjutnya akan dilimpahan ke pihak yang berwajib.

(Lepinus L)