JAMBI, [Gaperta.id] – Aktivitas penebangan hutan liar (illegal logging) di wilayah Provinsi Jambi kian memprihatinkan. Para pelaku mafia kayu kini semakin berani menunjukkan eksistensinya dengan melakukan pengangkutan kayu hasil jarahan hutan di siang bolong, melintasi jalur utama Kota Jambi tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan oleh tim media, aktifitas ilegal ini terpantau sangat frontal. Pada sekitar pukul 15.00 WIB, tim mendapati armada mobil bermuatan kayu yang melintas di kawasan Pal 10, Kota Jambi. Saat dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut diduga kuat tidak mengantongi dokumen resmi atau surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Dalam konfirmasi singkat di lapangan, pengemudi mobil berinisial “Sap” mengakui bahwa kayu-kayu tersebut hendak dibawa ke sebuah lokasi penggergajian kayu (sawmill) di daerah Pasir Panjang, Seberang.
Dugaan Keterlibatan Pemilik Sawmill
Informasi yang dihimpun dari sang sopir menyebutkan bahwa sawmill tujuan tersebut diduga kuat merupakan milik seseorang berinisial “Top”.
Usaha penggergajian kayu ini dikabarkan telah beroperasi cukup lama, namun legalitas asal-usul kayu yang mereka olah kini menjadi pertanyaan besar di masyarakat.
Hal yang paling disoroti adalah rute yang dilalui oleh armada pengangkut kayu ilegal ini. Mobil yang dikendarai oleh “Sap” melenggang bebas melewati depan Polsek Kota Baru, seolah-olah tidak ada pengawasan atau tindakan preventif dari pihak kepolisian setempat.
Fenomena ini memicu opini publik bahwa para pelaku merasa memiliki “ilmu kebal hukum” atau adanya pembiaran dari oknum terkait.
Kondisi ini sangat ironis mengingat lokasi operasional mereka berada dalam jangkauan pengawasan aparat. Seolah-olah kewibawaan institusi kepolisian, khususnya Polsek Kota Baru, sedang dipertaruhkan oleh keberanian para mafia ini.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum
Masyarakat melalui tim media mendesak Kapolsek Kota Baru, Kompol Jimy, untuk mengambil langkah konkret dan tegas. Tidak ada ruang bagi mafia illegal logging yang secara nyata telah melanggar:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Penegakan hukum tanpa pandang bulu sangat dinantikan guna menyelamatkan ekosistem hutan Jambi dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di wilayah hukum Polsek Kota Baru.














