Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Presiden Prabowo Subianto meminta semua kepala daerah memastikan anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat. Anggaran perlu digunakan secara hemat.
Pesan itu disampaikan Presiden Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Penyalahgunaan anggaran dana desa dapat dikenakan tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman:
1. Pengalihan anggaran dana desa ke desa lain dapat dikenakan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999.
2. Dalam satu kasus, terdakwa yang menyalahgunakan anggaran dana desa dikenakan pidana 5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang ganti rugi Rp260,949 juta.
3. Jika Anda melihat atau mencurigai adanya tindak korupsi oleh desa, Anda dapat melaporkannya kepada KPK melalui KPK Whistleblower System.
Pengelolaan dana desa Sibito diatur dalam beberapa peraturan, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa
√ PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
√ Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Awak media melakukan investigasi di lapangan banyak kejanggalan atas anggaran dana desa yang digunakan.
Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 3 UU 31/1999, berbunyi:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Informasi Penyaluran Dana Desa tahun 2023,Jika diperhatikan bahwa laporan Desa Sibito tidak sesuai dengan hasil komfirmasi dilapangan, yang artinya di duga telah melakukan manipulasi laporan.
Informasi Penyaluran Dana Desa
Tahun 2023
Tahun
Pembaruan data terakhir pada : 7 November 2024
Rp. 1.189.460.000
Pagu
Rp. 1.189.460.000
Penyaluran
Tahapan Penyaluran
Status Desa: TERTINGGAL
1 Rp 479.238.000 40.29
2 Rp 356.838.000 Rp 30.000
3 Rp 353.384.000 29.71
Penyaluran data detail
Bantuan Pertanian dan Peternakan (Bibit/Benih) Rp 20.000.000
Bantuan Pertanian dan Peternakan (Bibit/Benih) Rp 20.000.000
Bantuan Pertanian dan Peternakan (Bibit/Benih) Rp 52.000.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 20.100.000
Peningkatan kapasitas perangkat Desa Rp 6.045.000
Peningkatan kapasitas kepala Desa Rp 6.870.000
Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst) Rp 6.915.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 3.950.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 5.155.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 20.000.000
Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi Rp 6.010.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 9.995.000
Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) Rp 10.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 37.409.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani ** Rp 114.404.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 68.304.500
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 69.720.800
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa ** Rp 54.600.800
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 43.554.400
Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain) Rp 57.463.200
Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Rp 19.800.000
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll ** Rp 76.157.400
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD ** Rp 43.987.900
Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan Rp 27.019.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 10.000.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 54.295.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 15.600.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 52.470.000
Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu) Rp 62.747.000
Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst) Rp 10.360.000
Keadaan Mendesak Rp 122.400.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 25.700.000
Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa Rp 9.462.000.
Pertanyaannya betulkah data ini terealisasi dengan baik,
Kepada Aparat Penegak Hukum dan Instansi yang terkait agar memperhatikan anggaran dana desa itu, dan menindak tegas kepala desa yang menyalah gunakan Dana Desa tersebut.
Apakah Kades Desa Sibito salah satu penyalahgunaan anggaran dana desa tersebut, jika iya kami meminta pertanggung jawaban atas dilakukanya penyalahgunaan anggaran dana desa.
Awak media telah melakukan investigasi di lapangan dan sangat banyak kejanggalan kejanggalan yang di temukan.
(Albert/Tim)