Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumPeristiwaTNI/POLRI

Lalai: Orang Tua Pasien Keluhkan Ketidaksigapan, Pelayanan di UGD RSUD Ade M.Djoen Sintang

Avatar photo
635
×

Lalai: Orang Tua Pasien Keluhkan Ketidaksigapan, Pelayanan di UGD RSUD Ade M.Djoen Sintang

Sebarkan artikel ini

Sintang, [Gaperta.id] – Berawal dari laporan masyarakat yang geram melihat pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rujukan Ade M Djoen Sintang yang mengeluhkan Ketidaksigapan petugas medis yang berjaga diruang Unit Gawat Darurat (UGD) atau Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang melayani pasien.

Berangkat dari hal itu, beberapa awak media berinisiatif melakukan pengecekan di Ruang UGD/IGD RSUD Ade M Djoen Sintang, pada pukul 21.30 WIB, terpantau hanya beberapa orang yang berjaga di Ruang UGD/IGD, sementara beberapa pasien membutuhkan pertolongan pertama menunggu didepan Ruang UGD/IGD RSUD Ade M djoen Sintang.Rabu, (14/11/24).

Jangan Lewatkan :  Polres Pelabuhan Belawan Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2025

Salah seorang keluarga pasien yang enggan disebut namanya mengeluhkan dan menyayangkan pelayanan di ruang UGD/IGD RSUD Ade M djoen Sintang yang tidak adanya satu pun dokter maupun perawat yang respon untuk melayani anaknya.

“Iya pak, perawat dan dokternya tidak responsif dalam melayani pasien yang datang, padahal sedang ada yang membutuhkan pertolongan,” terangnya saat dimintai keterangan.

Jangan Lewatkan :  Widiya Wisata: 430 Taruna I Pererat Disiplin dan Kebersamaan

Sementara itu, saat dihubungi direktur RSUD Ade M djoen Sintang oleh orang tua pasien via WhatsApp tidak diangkat.”ucapnya.

Orang tua pasien juga meminta agar seluruh pegawai rumah sakit memiliki rasa tanggung jawab dan tanggap dalam melayani pasien,”pintanya.

“Bagaimanapun juga mereka yang bekerja di rumah sakit harus merespons kepada masyarakat yang datang ke rumah sakit, layani masyarakat yang akan berobat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan Pasal 1 Huruf a berbunyi bahwa pelayanan kegawatdaruratan adalah tindakan medis yang dibutuhkan oleh pasien gawat darurat dalam waktu segera untuk menyelamatkan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Jangan Lewatkan :  Ketua DPD PGK Khairul Fadilah: Perda No. 1/2018 Dicipta untuk Kepentingan Terselubung??

Instalasi Gawat Darurat merupakan suatu unit pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit yang bertujuan memberikan pelayanan yang cepat dan tepat agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dan sekaligus memberikan kepuasan kepada pasien.
(Lepinus.L)