DUMAI, [Gaperta.id] – Payung Negeri Kota Dumai yaitu LAMR-DUMAI sejak beberapa minggu belakangan seperti dilecehkan oleh 2 pihak.
Pelecehan terhadap kelompok adat resam asli Dumai tersebut, terkait adanya pengingkaran janji secara terang benderang dan real, setelah kesepakatan yang mereka (Wilmar dan GPN) buat pada pertemuan mediasi 13 Januari 2025 lalu bersama LAMR-DUMAI dan pihak terkait, di gedung LAMR-Dumai, diingkari secara sadar, 2 minggu pasca pertemuan.
Kesepakatan bahwa manajemen Wilmar
General Manajer Simon Panjaitan diwakili HRGA Manajer Andi Krisna dan Manajer Operasional Subkon PT Ganda Prabu Nusantara (GPN) Muhammad Akhir Harahap berjanji di hadapan Ketua DPH LAMR-Dumai Datuk Seri Zamhur Eghab dan Pengurus Inti DPH LAMR-Dumai, Pejabat Disnaker Dumai, Pejabat Polres dan awak media, untuk mempekerjakan kembali 12 orang eks tenaga security BUJP Subkon Wilmar.
Namun sayang, hingga berita ini sampai ke tangan pembaca, janji tinggallah janji. Janji dilanggar terang benderang. LAMR-Dumai bak tak ada harga diri dibuat Wilmar dan GPN. Marwah LAMR-Dumai dilecehkan secara sadar dan terang benderang.
Merasa “Orang Tua” nya dilecehkan, ormas DPD 2 IPK Dumai turut merasa senasib sepenanggungan terhadap persoalan itu.
Sebab “Anak”, lewat Ketua DPD 2 nya, Patrik Tatang, DPD 2 IPK Dumai bersikap tegas dan komitmen.
Demikian bunyi lengkap sikap DPD 2 IPK Dumai, simak:
“Kami DPD 2 IPK Dumai jelas dan tegas, bahwa pelecehan terhadap Orang Tua kami LAMR-Dumai berarti pelecehan juga terhadap kami Anak nya, yaitu DPD 2 IPK Dumai. KAMI siap menyatu bersama LAMR-DUMAI dalam memperjuangkan marwah LAMR-Dumai. Kami akan tegakkan kembali marwah LAMR-Dumai!!”, pesan Ketua Patrik Tatang tegas.
Akan halnya “Tameng Adat Melayu Kota Dumai” yang juga merupakan bagian dari LAMR-Dumai, juga menyatakan sikap.
Demikian bunyi pernyataan sikap Tameng Adat Melayu Dumai, yang disampaikan Panglima Tameng Tengku Dedek Iskandar:
“1. Meminta kepada pihak Wilmar Nabati Indonesia selaku User untuk memutuskan kontrak kerja kepada PT. GPN, lantaran perekrutan tidak transparan dan tidak sesuai prosedur yang ada. Seperti; tidak ada nya laporan dan pengumuman terkait rekrutmen tenaga kerja security ke Dinas Tenaga kerja kota Dumai
2. Adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan PT. GPN Kepada security yg akan bekerja sebesar lima juta Rupiah
3. Meminta kepada PT. Wilmar Group untuk menunjukkan bukti pencatatan perusahaan yang menjadi rekanan wilmar dan memberikan data tenaga kerja yang bekerja di wilmar sudah di register oleh Disnaker Kota Dumai baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak (Outsourcing).
4. Kami meminta Direksi PT. WILMAR Memecat GM Wilmar Dumai Simon karena tidak punya sikap dalam persoalan yang terjadi saat ini.
5. Terakhir, meminta kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil langkah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, terkait dugaan banyak nya pelanggaran hukum yang terjadi di Wilmar.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 19 Ayat 1 jelas ditegaskan perusahaan yang baru selaku Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) wajib menjamin hak keberlangsungan kerja kepada pekerja yang lama atau tenaga security yang sebelumnya.
Berarti di sini jelas, PT. GPN wajib menjamin hak keberlangsungan para pekerja lama karena PT. GPN telah ambil alih fungsi dari PT. Banusa sebelumnya,”