Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Masuk Ilegal, Seorang WNA Diamanahkan Imigrasi Dumai

Avatar photo
188
×

Masuk Ilegal, Seorang WNA Diamanahkan Imigrasi Dumai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kamis (23/5/2024) tengah hari, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai mendapat informasi bahwa ada seorang pria warga asing di sebuah warung masyarakat dengan gelagat mencurigakan, baik dari segi penampilan, pakaian dan bahasa nya.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Imigrasi Dumai segera gerak cepat meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan si pria asing tersebut.

Pemeriksaan petugas, si pria berbadan kurus tinggi ±170 cm berkulit coklat kehitaman itu mengaku baru tiba dari negara Malaysia menggunakan transportasi air dan diduga lewat jalur ilegal.

Jangan Lewatkan :  Pelabuhan Batu Ampar Meriahkan Kedatangan MV Sitc Hakata Voy 2407 N dalam Perjalanan Perdana

Pemeriksaan selanjutnya di ruang TIMPORA Kantor Imigrasi, diperoleh BB milik bersangkutan atas nama MWA, yaitu; 1 bh paspor, 1 bh kartu identitas Malaysia, 1 bh kartu SIM Bangladesh, 2 unit HP serta uang tunai RM 2.088 dan 825 Taka Bangladesh.

Paspor tanpa cap dan tanda masuk “Tempat Pemeriksaan Imigrasi” menandakan si WNA itu masuk bukan lewat jalur resmi.

Ia juga mengakui kedatangannya ke Dumai hanya sebagai tempat transit, untuk selanjutnya akan berangkat ke Jakarta, menjumpai seseorang.

“Hal masih kami dalami. Siapa pihak yang akan dijumpai nya disana dan siapa saja jaringan yang terlibat dalam kasus ini,” kata Kasi Intel Dianta Sinuraya, didampingi Kakan Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan, A.Md., Im., SH., MH., Kasi Tikkim Dimas Adhy Utomo dan Kasi Pidum Kejari Dumai Wildan, SH., saat konfres di ruang rapat Kantor Imigrasi Dumai, Jl Yos Sudarso, Jumat (31/5) siang.

Jangan Lewatkan :  Persyaratan Dalam Dokumen Lelang ,Tidak Sesuai Dengan Keadaan Di Lokasi Proyek

Konfres bersama puluhan awak media tertuang dalam surat Siaran Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, No. W4.IMI.IMI.4.UM.01.01.1386, tanggal 31 Mei 2024, ditandatangani Kakan Imigrasi Kelas I TPI Dumai, Ricky Rachmawan, A.Md., Im., SH., MH.

Jangan Lewatkan :  Penutupan Perayaan Paskah Tahun 2024 Pemuda/i BKGD Meriah dan Hidmat

Hasil gelar perkara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bersama JPU Kejari Dumai, MWA ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar UU No.6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian, Pasal 113, berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

(ES)