MAKASSAR, [Gaperta.id] — Bea Cukai Makassar menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana cukai ke Kejaksaan Negeri Makassar. Penyerahan tersebut dilakukan pada Rabu (10/12) sebagai bagian dari pelimpahan perkara Tahap II.
“Kami menyerahkan tersangka berinisial FAH bersama barang bukti hasil penindakan rokok ilegal yang sebelumnya berhasil kami amankan. Proses ini menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh penyidik Bea Cukai dan selanjutnya perkara akan ditangani oleh pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi penindakan yang dilaksanakan pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Danau Sentani, Kelurahan Tanjung Merdeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan sebanyak 480.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Smith Bold yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos.
Penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ini memiliki dampak langsung bagi masyarakat luas. Selain melindungi konsumen dari produk ilegal yang tidak terjamin kualitas dan keamanannya, upaya ini juga bertujuan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang hasilnya digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Bea Cukai Makassar menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai sebagai bentuk perlindungan terhadap industri yang taat aturan serta untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat. Dengan pengawasan yang konsisten, peredaran rokok ilegal diharapkan dapat ditekan sehingga hak negara tetap terjaga dan manfaatnya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.














