SINTANG, [Gaperta.id] – Perwakilan masyarakat Dusun Bekuan, Desa Beruan Luyang, serta Dusun Lubuk Tapang, Desa Empunak Tapang Keladan, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, menyampaikan Pernyataan Sikap yang berisi desakan kepada Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang agar segera mengambil langkah atas dugaan pembongkaran portal atau pagar adat yang telah dipasang oleh masyarakat.
Pernyataan sikap yang diterbitkan pada 6 Agustus 2026 tersebut ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, Haris, serta diketahui dan disetujui oleh Temenggung Iban Sebaruk, Jimbai.
Dalam dokumen tersebut, masyarakat menyatakan bahwa dugaan pembongkaran portal adat yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan bersama oknum tertentu dinilai bukan hanya menyangkut kerusakan fisik semata, tetapi juga dianggap sebagai tindakan yang mencederai kehormatan hukum adat serta dipandang sebagai bentuk penghinaan terhadap Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang dan masyarakat adat Suku Iban Sebaruk.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang agar segera mengambil langkah konkret sesuai kewenangan yang dimiliki untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme adat dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga menyampaikan kekhawatiran bahwa apabila persoalan tersebut tidak segera ditangani, kondisi di lapangan berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif.
Mereka berharap penyelesaian dapat dilakukan secara cepat, adil, dan mengedepankan musyawarah demi menjaga keamanan serta keharmonisan masyarakat adat.
Dalam pernyataan sikap tersebut, masyarakat juga meminta Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang menindaklanjuti laporan terhadap Idit, SH. Menurut pernyataan masyarakat, yang bersangkutan dituduh telah melecehkan Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang serta diduga memicu perpecahan di kalangan tokoh masyarakat Dusun Bekuan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, Idit, SH belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan tersebut.
Masyarakat menyebut seluruh tuntutan yang disampaikan merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan yang berlangsung di kediaman Temenggung Jimbai pada 7 Juni 2026, yang menurut mereka telah menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait penyelesaian persoalan dimaksud.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Forum Ketemenggungan Kabupaten Sintang, pihak perusahaan yang disebut dalam pernyataan masyarakat, maupun Idit, SH.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.














