Sintang, [Gaperta.id] – Masyarakat desa Sungai Raya akan melakukan demo di depan kantor Bupati Sintang terkait sejumlah permasalahan yang di lakukan oleh kepala Desa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari Pemda (Pemerintah Daerah) maupun APH (Aparat Penegak Hukum) sehingga masyarakat Desa Sungai Raya merasa pihak terkait melindungi kepala Desa yang bermasalah, dan mereka melakukan demo di depan kantor Bupati sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap Pemda dan APH yang diduga melindungi kepala desa Sungai Raya.
Permasalahan tersebut sudah berlangsung lama dari tahun 2021 hingga 2024 belum ada penyelesaiannya bahkan sudah di audit inspektorat dan hasilnya kerugian negara sebesar Rp.377.551.221,00 (Tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh satu dua ratus dua puluh satu rupiah).
Beberapa masyarakat dan anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) serta perangkat desa sudah beberapa kali melakukan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum) yaitu polres Sintang dan ke inspektorat Sintang tapi tidak di tanggapi dengan serius sehingga masyarakat desa Sungai Raya merasa kecewa dan melakukan aksi demo didepan kantor Bupati untuk mendesak Bupati Sintang dan Aparat Penegak Hukum agar melakukan tindakan tegas dan serius terkait permasalahan kades Sungai Raya.
Aksi demo yang di laksanakan di kantor Bupati Sintang oleh masyarakat desa Sungai Raya, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang, Kalimantan Barat akan mengadakan aksi damai terkait permasalahan yang terjadi di desa Sungai Raya, kecamatan Sepauk, kabupaten Sintang yang sampai saat ini belum ada penyelesaian, adapun permasalahan dan tuntutan masyarakat desa sungai raya sebagai berikut ;
1. kepala desa sungai raya korupsi dana desa tahun anggaran 2021,2022,2023 sesuai hasil audit inspektorat dengan nilai sebesar Rp.377.551.221,00
2. Penyalahgunaan uang pembagian hasil tanah kas desa (TKD) dengan nilai sebesar Rp.45.736.607,00
3. Penggelapan gaji BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan perangkat desa sungai raya dari bulan Maret sampai dengan bulan Juni 2024 sebesar Rp.45.300.000,00
4. Pemblokiran rekening desa Sungai Raya oleh dinas DPMD kabupaten Sintang dikarenakan realisasi tahun anggaran 2023 dan pajak tahun anggaran 2023 belum dibayarkan.
Aksi damai tersebut akan di laksanakan pada hari Jumat tanggal 8, November 2024 pukul 09 : 30 wib bertempat di kantor Bupati Sintang dengan jumlah massa kurang lebih 150.
Mereka berharap kepada pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat desa Sungai Raya terhadap kepala desanya yang sudah membuat mereka merasa kecewa atas kepemimpinannya yang tidak membuat desa mereka maju dan hanya mementingkan kepentingan diri sendiri (memperkaya diri) dari pada masyarakat Desa Sungai Raya.
(Lepinus.L)