BeritaHukum

Masyarakat Kalbar Minta Kejati Kalbar Segera Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Avatar photo
316
×

Masyarakat Kalbar Minta Kejati Kalbar Segera Tindak Tegas Pelaku Korupsi Dana Hibah Mujahidin

Sebarkan artikel ini

Pontianak, [Gaperta.id] – Masyarakat Kalimantan Barat mengapresiasi APH Kejati kalbar , Setelah menetapkan dan menahan Tiga tersangka Mantan Pimpinan Bank Kalbar hari (Senin.30/9/2024) dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Kantor Bank Kalbar di Jalan Ayani Pontianak,

Namun masyarakat dan publik Pertanyakan kasus dana hibah Mujahidin kapan para tersangka di eksekusi Kejati Kalbar.

Untuk itu Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat juga diminta segera menetapkan tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah SMA Swasta Mujahidin yang diduga melibatkan Mantan Gubernur Kalbar STJ dan sejumlah tokoh penting lainnya diantaranya Mantan Sekda Kota Pontianak MI dan Ketua Yayasan Masjid Mujahidin S, KM.

Selanjutnya dugaan kasus korupsi pada pekerjaan pengembangan Bandara Rahadi Usman, Kabupaten Ketapang, dana APBN tahun 2023.
Kemudian, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal di Kabupaten Kapuas Hulu yang sejak bulan lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan PN Tipikor Pontianak untuk proses Persidangan.

Jangan Lewatkan :  Isu ASN SMPN 2 Dumai Terlibat Politik Praktis, Ini Kata Kepsek nya

Lalu, dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional kesehatan UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi tahun 2023.

Sebelumnya kepada para Wartawan media online maupun cetak . Kajati Kalbar Edward Kaban mengungkapkan untuk tahun 2024 ini fihaknya menangani 5 kasus tindak Pidana Korupsi yang sudah tahap penyidikan yakni dugaan korupsi Bantuan dana hibah pemerintah daerah Sintang untuk pembangunan Gereja GKE Mitra Sintang tahun 2017,

Jangan Lewatkan :  3.5 Hektar Lahan Gambut Terbakar di Pelayangan, Tim Damkartan Berjibaku Lagi Padamkan Api

Dugaan Korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Kalbar ke Yayasan Mujahidin Pontianak tahun 2019, 2020, 2021, dan 2023.

STJ mantan Gubernur Kalbar periode 2019-2023 Kejati Kalbar melalui surat yang ditangani Aspidsus Kejati Kalbar No.B.1820/O.1.5/f.d.1/06/2024 pernah melayangkan surat Pemanggilan kepada STJ selaku Gubernur Kalbar 2019-2023 untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi penyalahgunaan Dana Hibah SMA Swasta Mujahidin, namun yang bersangkutan melawan alias mangkir tidak memenuhi panggilan fihak Kejaksaan.

ADA APA ??? DENGAN DUGAAN KASUS PENYALAH GUNAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PEMBANGUNAN SMA SWASTA MUJAHIDIN , BELUM DI TETAPKAN TERSANGKA ,!!!..

Kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam pengelolaan Dana Hibah Swasta Mujahidin ini viral dimasyarakat hingga adanya sejumlah elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di Kejati Kalbar menuntut agar fihak Kejati Kalbar segera mengumumkan tersangkanya tanpa pandang bulu walaupun kasus ini banyak melibatkan sejumlah orang penting di Kalbar diantaranya Mantan Gubernur Kalbar STJ

Jangan Lewatkan :  Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas II A Buka Layanan Penitipan Makanan Bagi Warga Binaan.

Diduga sejumlah tokoh penting yang terlibat dalam kasus korupsi dana Hibah Mujahidin ini masih berupaya untuk melepaskan diri dari jeratan hukum dengan mencoba melakukan loby loby terhadap institusi Kejaksaan Agung melalui mantan Ketua petinggi Partai Politik ucap salah satu tokoh masyarakat Kalbar.

(Lepinus L)