Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Jum’at 29/03/2024 awak media gaperta.id jalan jalan ke kabupaten Labuhanbatu Utara di Aek kanopan Timur kecamatan Kualuh Hulu, awak media mendengar desas desus masalah narkoba diduga dikomandoi oleh Andre dan Heru.
Beberapa bulan lalu pemberitaan di media online beredar video YouTube dan tiktok Narkoba Abang adek tersebut.
Diperhatikan video tersebut, wow Luarbiasa mereka bebas mengkonsumsi barang haram tersebut (Narkoba Sabu-sabu),…!!
Masyarakat khususnya di kampung baru kelurahan Aek kanopan Timur kecamatan Kualuh Hulu mengharapkan dan meminta sangat Kepada bapak Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. BERNHARD L. MALAU, S.I.K., M.H., dan Kasat Narkoba Labuhanbatu supaya di tindak tegas kepada oknum bandar tersebut sering dipanggil Heru dan Andre, harap masyarakat tersebut yang tidak mau di publikasikan namanya!!
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.”
Instruksi dari Kapolri Kepada Kapolda, Kapolres, Kapolsek menyampaikan, “”Salah satu yang saya instruksikan kepada jajaran Polri adalah untuk melakukan tindakan tegas kepada bandar-bandar yang kalau ketika ditangkap, melawan dan membahayakan petugas. Jangan segan-segan lakukan tindakan tegas. Jangan segan-segan juga kita kirim ke kamar jenazah!”
Ada salah satu Ibu-ibu di wilayah hukum Polsek Aek kanopan menyampaikan, katanya mau memperbaiki citra polisi, tapi dimana kinerja Polri nya iya bang, terangnya.
Kapolri, Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu dan Kapolsek Labuhanbatu Utara tindak tegas kepada oknum pengedar narkoba sabu sabu di wilayah hukum Labuhanbatu!!
(Redaksi)