MERANGIN, [Gaperta.id] – Pernyataan Kapolsek Tabir terkait dugaan maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan cetak sawah milik pemerintah daerah memantik sorotan baru. Alih-alih memberikan klarifikasi tegas, respons yang disampaikan justru memunculkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat.
Saat dikonfirmasi mengenai lokasi aktivitas PETI yang diduga berlangsung bertahun-tahun, Kapolsek Tabir menjawab dengan nada seperti menyanyi, “Yang mana, yang mana, yang mana, di mana, daerah mana itu?”
Pernyataan tersebut dinilai kontras dengan informasi warga yang menyebut aktivitas dompeng di kawasan cetak sawah bukan hal baru dan telah berlangsung cukup lama.
Kapolsek juga menambahkan, “Karena semua dompeng di situ kalau ada kita sosialisasi terus kita buat ya.” Namun pernyataan itu tidak secara spesifik menjawab dugaan adanya aktivitas ilegal di atas aset pemerintah daerah yang sebelumnya diberitakan.
Terkait isu adanya dugaan sejumlah operator dompeng menyetor kepada oknum aparat, Kapolsek dengan tegas membantah.
“Dengan siapa nyetor dia. Nggak ada kepentingan saya, kalau ada saya basmi,” ujarnya.
Meski bantahan telah disampaikan, publik menilai klarifikasi tersebut belum menjawab secara substantif tudingan yang berkembang. Pasalnya, isu setoran liar dalam praktik PETI bukanlah persoalan baru di sejumlah daerah, dan kerap menjadi perhatian aparat penegak hukum tingkat atas.
Secara hukum, praktik PETI melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau bahkan aliran dana ilegal kepada aparat, konsekuensinya tidak hanya pelanggaran disiplin, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana dan pelanggaran kode etik profesi.
Saat ditanya lebih lanjut terkait penerbitan berita dan permintaan klarifikasi, Kapolsek menyatakan, “Sekarang gini aja kau ke sini lah ke polsek, gak logis saya jawab di sini, ke polsek saja saya jelaskan.”
Sikap tersebut memicu perdebatan tersendiri. Dalam praktik jurnalistik, konfirmasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, dan pejabat publik pada prinsipnya berkewajiban memberikan keterangan yang transparan dan akuntabel.
Pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya menyebut, respons defensif justru dapat memperbesar spekulasi. Kalau memang tidak ada, seharusnya mudah untuk dijelaskan secara terbuka dan disertai data penindakan.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari jajaran lebih tinggi di tingkat Polres maupun Pemerintah Kabupaten Merangin terkait dugaan aktivitas PETI di lahan cetak sawah tersebut.
Persoalan ini tidak lagi sekadar isu tambang ilegal, melainkan menyangkut pengelolaan aset negara dan kredibilitas aparat di lapangan. Jika benar aktivitas berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan publik.
Publik kini menunggu, apakah polemik ini akan berujung pada investigasi menyeluruh, atau justru kembali tenggelam tanpa kejelasan.
Masyarakat Merangin Resah Kegiatan PETI, APH Dimana…??














