Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Masyarakat Tanjung Mulia Tolak Ekskusi Yang Dilakukan Juru Sita PN Medan Dan Polri Terhadap Lahan Warga

Avatar photo
42
×

Masyarakat Tanjung Mulia Tolak Ekskusi Yang Dilakukan Juru Sita PN Medan Dan Polri Terhadap Lahan Warga

Sebarkan artikel ini

BELAWAN, [Gaperta.id] – Ribuan warga yang menolak eksekusi bangunan yang dilakukan Pengadilan Negeri Medan memblokade Jalan Alumunium I, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Rabu 25 Juni 2025.

Ada pun bangunan yang akan dieksekusi terletak di lingkungan 16, 17, dan 20, Tanjung Mulai.

Sejak pagi warga sudah menutup jalan. Juru sita PN Medan bersama kepolisian yang tiba di lokasi tidak bisa berbuat banyak.

Warga yang menolak eksekusi meminta agar pihak PN dan kepolisian meninggalkan lokasi.

“Cabut, cabut, cabut,” teriak warga.

Tak lama kemudian, anggota kepolisian tersebut pun pergi meninggalkan lokasi. Sementara itu, pihak juru sita terpantau belum terlihat hadir di lokasi ini.

Salah satu tokoh masyarakat di Kelurahan Tanjung Mulia, Hiber Marbun, menyebutkan bahwa warga telah menempati lingkungan 16, 17, dan 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, sejak tahun 1942.

Jangan Lewatkan :  Oknum pegawai PLN UP3 Sanggau Mengintimidasi salah satu Desa di Kecamatan Serawai.

Hal ini diutarakannya merespons adanya rencana eksekusi bangunan yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama anggota kepolisian pada hari ini, Senin (23/6/2025).

“Adapun permasalahan tanah ini, sejarah tanah ini mulai dari tahun 1942 sudah diduduki kakek moyang kami. Tahun 1942 sebelum Indonesia merdeka. Artinya, sebelum ada hukum pun kami sudah menguasai lahan ini,” ucap Hiber.

Pada tahun 2025 ini tiba-tiba ada orang yang mengaku tanah tersebut miliknya tanpa dasar yang jelas.

“Sampai sekarang tahun 2025 ada yang mengaku-ngaku bahwa ini adalah tanahnya, (maka) di sini kami harus melakukan perlawanan sampai titik darah penghabisan,” ujar Hiber.

Hiber mengatakan, tanah gabungan antara lingkungan 16, 17, dan 20 tersebut memiliki luas kurang lebih 17 hektare.

“Semua menolak, karena sudah lama tinggal di sini. Hal ini sebenarnya terjadi bahwa ada surat yang masuk sama kami bahwa hari ini mau dilakukan eksekusi terhadap tanah masyarakat. Jadi dengan itu kami bersiap-siap menghadangnya,” katanya.

Jangan Lewatkan :  Gubernur Akademi Militer Terima Delegasi Chulachomklao Royal Military Academy Thailand

Ia mengeklaim bahwa warga yang tinggal di tiga lingkungan tersebut tidak pernah bersengketa tanah di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sehingga, ia menduga perkara ini ada permainan mafia tanah.

“Dari dulu kami tidak pernah berpenghasilan warga yang di sini. Ini jelas permainan mafia, berperkara si A dan si B, kalah si A dan menang si B, (kemudian) yang korban adalah kami,” tutur Hiber.

Hiber pun mengaku, selama ini warga tidak pernah mendapatkan penawaran dalam bentuk apa-apa dari pihak mana pun.

“Kami tidak ada yang namanya mediasi sama mafia, kami tidak ada yang namanya ganti rugi sama siapa pun. Ini tanah kami, ini milik kami, ini kepunyaan kami,” kata dia.

Jangan Lewatkan :  Respon Cepat, Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Pemalakan di Kawasan KIM

Dijelaskan Hiber, secara hukum harusnya siapa yang memiliki tanah, maka itulah yang harus digugat ke pengadilan, bukan orang lain.

“Aturannya dari segi hukum, siapa yang mengaku ini punya dia, (maka) kamilah yang harus digugat, bukan orang lain, karena ini kami mempunyai. Harus masyarakat yang menguasai tempat ini yang digugat. Ini kami tidak ada dilibatkan dalam hal perkara, tetapi kami jadi korban,” ujar dia.

Hiber pun meminta perkara ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

“Harus ini disampaikan ke Wali Kota (Medan), Gubernur (Sumatera Utara), Menteri Pertanahan, dan Presiden Prabowo supaya berpihak kepada kebeneran dan keadilan. Negara ada karena ada masyarakat,” tutur dia.