DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam upaya penyelesaian sengketa terkait akses jalan di kawasan Budi Indah, Kantor Pertanahan Kota Dumai turut hadir dalam kegiatan mediasi yang diselenggarakan pada Selasa, 20 Mei 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Bukit Kapur.
Kehadiran dari pihak Kantor Pertanahan Kota Dumai diwakili oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki, didampingi oleh Penata Pertanahan Pertama, Bapak Satria Maranatha Limbong, S.H. Kehadiran ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung penyelesaian permasalahan pertanahan secara musyawarah dan kekeluargaan.
Mediasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, antara lain perwakilan dari PT. Budi Indah, Bapak Tinggi Mangaraja Situmeang selaku warga setempat, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Dumai. Turut hadir pula Lurah Bagan Besar Timur beserta jajaran, yakni Kasi Pemerintahan, Kasi Ketentraman dan Ketertiban, serta unsur Forkopimcam Kecamatan Bukit Kapur seperti Kapolsek Bukit Kapur, Danramil Bukit Kapur, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Bagan Besar Timur, serta Ketua RT 10 Kelurahan Bagan Besar Timur.
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk mencari solusi bersama yang dapat diterima oleh seluruh pihak terkait, guna menjamin kelancaran aksesibilitas masyarakat serta mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah tersebut.














