DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan Kota Dumai menggelar kegiatan mediasi atas keberatan/somasi yang diajukan oleh Yohanes Orlando, S.H., M.Kn., selaku kuasa dari ahli waris almarhum Esman Panjaitan, terhadap permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh PT. Semesta Alam Permai. Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai dan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H.
Permohonan pengukuran yang diajukan oleh PT. Semesta Alam Permai atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut, diduga terindikasi berada di atas bidang tanah milik almarhum Esman Panjaitan, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris.
Dalam mediasi ini, masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasi dan dokumen pendukung yang relevan. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menunjukkan itikad baik dari seluruh peserta.
Sebagai hasil dari pertemuan mediasi ini, disepakati bahwa diperlukan waktu dua minggu ke depan dalam rangka negosiasi harga ganti rugi tanah antara PT. SAP dengan Yohanes Orlando
Hadir dalam mediasi ini antara lain:
•Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibarim Dasuki, beserta jajaran,
•Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Khomsadi, S.ST., beserta jajaran,
•Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Senti Silitonga, S.H., M.Si., beserta jajaran,
•Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nanda Andhyka Putera, S.H., M.M., beserta jajaran,
•Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ade Putra Suranta Barus, S.Tr., beserta jajaran,
•Kuasa hukum ahli waris, Yohanes Orlando, S.H., M.Kn.,
•Perwakilan dari PT. Semesta Alam Permai,
•Serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kecamatan Sungai Sembilan.
Kantor Pertanahan Kota Dumai berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum melalui mediasi yang partisipatif dan transparan.