Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Mediasi Terkait Keberatan atas Permohonan Pengukuran Tanah oleh PT. Semesta Alam Permai

Avatar photo
67
×

Mediasi Terkait Keberatan atas Permohonan Pengukuran Tanah oleh PT. Semesta Alam Permai

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] – Kantor Pertanahan Kota Dumai menggelar kegiatan mediasi atas keberatan/somasi yang diajukan oleh Yohanes Orlando, S.H., M.Kn., selaku kuasa dari ahli waris almarhum Esman Panjaitan, terhadap permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah oleh PT. Semesta Alam Permai. Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kota Dumai dan dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai, Slamet Sutrisno, S.SiT., M.H.

Permohonan pengukuran yang diajukan oleh PT. Semesta Alam Permai atas bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai tersebut, diduga terindikasi berada di atas bidang tanah milik almarhum Esman Panjaitan, sehingga menimbulkan keberatan dari pihak ahli waris.

Jangan Lewatkan :  Pemahaman Strategi Militer oleh Danmentar Akmil kepada Taruna

Dalam mediasi ini, masing-masing pihak telah menyampaikan argumentasi dan dokumen pendukung yang relevan. Kegiatan berlangsung dalam suasana yang kondusif dan menunjukkan itikad baik dari seluruh peserta.

Sebagai hasil dari pertemuan mediasi ini, disepakati bahwa diperlukan waktu dua minggu ke depan dalam rangka negosiasi harga ganti rugi tanah antara PT. SAP dengan Yohanes Orlando

Jangan Lewatkan :  Ustadz Muhammad Alpan Daulay Minta Ketegasan Kapolres Binjai Terhadap "TT Khan" Pelaku Perusakan dan Pemukulan

Hadir dalam mediasi ini antara lain:

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Ibarim Dasuki, beserta jajaran,

Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Muhammad Khomsadi, S.ST., beserta jajaran,

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Senti Silitonga, S.H., M.Si., beserta jajaran,

Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nanda Andhyka Putera, S.H., M.M., beserta jajaran,

Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ade Putra Suranta Barus, S.Tr., beserta jajaran,

Kuasa hukum ahli waris, Yohanes Orlando, S.H., M.Kn.,

Perwakilan dari PT. Semesta Alam Permai,

Serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Kecamatan Sungai Sembilan.

Kantor Pertanahan Kota Dumai berkomitmen untuk menyelesaikan setiap permasalahan pertanahan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum melalui mediasi yang partisipatif dan transparan.