Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Menanti Ketegasan Kejari Sungai Penuh dalam Kasus Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya

Avatar photo
731
×

Menanti Ketegasan Kejari Sungai Penuh dalam Kasus Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya

Sebarkan artikel ini

Sungai Penuh, [Gaperta.id] – Dugaan korupsi yang menyeret Kepala Desa Pelayang Raya, Supriadi, terkait penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kini menjadi sorotan publik. Informasi bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh seharusnya menjadi titik awal untuk penegakan hukum yang tegas dan transparan.

Namun, kenyataan di lapangan justru sebaliknya. Hingga saat ini belum terlihat adanya langkah konkret dari Kejari Sungai Penuh, baik berupa penyelidikan lanjutan maupun pemanggilan pihak terkait. Sikap diam ini tentu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Rahman Gafiqi Terpilih Jadi Ketua DPC HNSI Kota Medan, Siap Membawa Perubahan Bagi Nelayan

Aktivis Kabupaten Kerinci dan Kota Sungaipenuh Aldi, Sabtu (28/6/2025), saat dihubungi menyayangkan sikap kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang di nilai lamban dalam melaksanakan kewajibannya.

“Laporan dugaan penyelewengan DD ADD Pelayang Raya telah diberikan, bahkan informasinya LHP sudah diterima Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun hingga kini belum ada tindakan,”kesalnya.

Jangan Lewatkan :  Warga Petak 6 Desak APH Tangkap PD, Pengedar Sabu Resahkan Masyarakat

Jika dilakukan Penundaan penundaan pemeriksaan, Lanjut Aldi, maka Ini hanya akan memperburuk citra penegak hukum dan membuka ruang spekulasi, bahkan ketidakpercayaan publik. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh harus menyadari bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menegakkan supremasi hukum.

Jangan Lewatkan :  HUT Pusaka Langkat ke-2, Panitia Gelar Jalan Santai

“Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Kejari Sungai Penuh, apalagi Masyarakat menunggu keberanian dan ketegasan Kejari Sungai Penuh untuk menindaklanjuti laporan Dugaan korupsi Kepala Desa Pelayang Raya Supriadi dan LHP tersebut. Jangan biarkan keadilan terkatung-katung. Penegakan hukum yang lamban sama saja dengan ketidakadilan yang dibiarkan,”pungkas Aldi.