Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumRegional

Mengapa Program Perpustakaan Digital Desa Tidak Sesuai Regulasi Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Anggaran Dana 1,6 Milar Rupiah….??

Avatar photo
217
×

Mengapa Program Perpustakaan Digital Desa Tidak Sesuai Regulasi Di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Anggaran Dana 1,6 Milar Rupiah….??

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – Kabupaten Labuhanbatu Utara, Provinsi Sumatera Utara terindikasi dana sebanyak Rp.1,6 milyar dari Dana Desa terkumpul dari 64 desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk pengadaan perangkat perpustakaan digital desa, namun hingga saat ini, perpustakaan desa tersebut belum juga dapat di akses oleh masyarakat desa.

Perangkat yang diperlukan untuk perpustakaan digital desa dapat bermacam-macam disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran yang tersedia, yaitu :
Perangkat keras (Hardware) dan Perangkat Lunak (Software)“.

Dana tersebut di kumpulkan dari Alokasi Dana Desa / Dana Desa (ADD/DD) Tahun Anggaran 2022 dan 2023.

Setiap desa “Menyumbangkan” sekitar Rp.25 juta untuk program ini.

Jangan Lewatkan :  Rianto,.SH.MAP. Calon Wakil Bupati Kabupaten Asahan Kunjungi TPS 06 Desa Rawa Sari

Tujuan dari pengadaan perpustakaan digital desa adalah untuk meningkatkan Literasi masyarakat desa dan memberikan akses informasi yang lebih luas.

Namun setelah dana terkumpul, hingga tahun 2025 ini perpustakaan digital desa tersebut tidak dapat di akses.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat desa, mereka merasa dana desa yang seharusnya bermanfaat bagi kualitas hidup, justru terbuang sia-sia/tak berguna.

Kekecewaan masyarakat desa tersebut juga mendapat perhatian dari awak media Gaperta.id dan LMR-RI Komda Labura.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara melalui Dinas Inspektorat Labura telah dicoba untuk dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp, namun Inspektur kabupaten Labuhanbatu Utara Indra Paria.ST, M,Si. CGCAE memilih bungkam/diam seribu bahasa ketika di konfirmasi terkait Regulasi dan Peraturan perundang undangan yang menjadi dasar hukum pelaksanaan program perpustakaan digital desa yang bisa dianggarkan dari anggaran ADD/DD di Kabupaten Labuhanbatun Utara.

Jangan Lewatkan :  Tersangka Penipuan Penggelapan Pada Tahun.2019 Dilepas Karena Ada Remisi

“Penggunaan dana desa untuk program program seperti perpustakaan digital desa harus sesuai Regulasi dan peraturan perundang undangan yang berlaku, terutama peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.” Ucap Hendra selalu ketua LMR-RI Komda Labura.

Hendra menambahkan, Pemerintah daerah dan Pemerintah desa dapat mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan desa (Perdes) yang mengatur secara lebih spesifik tentang pengelolaan keuangan desa dan pelaksanaan program-program pembangunan, termasuk program perpustakaan digital desa.” Terangnya.

Jangan Lewatkan :  Buku Konsep, Implementasi, dan Dampak JKN: Karya Monumental BPJS Kesehatan dan Para Ahli

Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dengan melibatkan partisipasi masyarakat desa dengan kegiatan musyawarah dusun (Musdus) dan musyawarah desa (Musdes), sehingga masyarakat turut menentukan dan mengetahui program pembangunan prioritas yang benar di butuhkan dan program tidak menjadi prioritas.

Dengan bungkamnya Inspektur Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara, semakin menambah tanda tanya tentang program tersebut.

“Apa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektur Daerah Labura.?”

“LMR-RI Komda Labura menduga kalau perpustakaan digital desa di Labuhanbatu Utara adalah Program Alam Ghoib” tandanya….!!!