Tondano/Minahasa, [Gaperta.id] – Minggu (14 September 2025) Praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali marak, kali ini mengarah pada seorang pria berinisial Billy yang diduga kuat menjadi dalang di balik bisnis ilegal ini. Jaringannya yang terstruktur rapi disinyalir menjadi penyebab utama kelangkaan solar yang kerap terjadi di sejumlah SPBU di Tondano. Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Tondano, didesak untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas.
Berdasarkan investigasi tim kami, Billy disebut-sebut sebagai pemain utama dalam penimbunan solar bersubsidi. Ia diketahui memiliki dua gudang penampungan yang berlokasi strategis untuk menjalankan aksinya. Gudang-gudang ini menjadi pusat aktivitas gelapnya, di mana solar bersubsidi disedot dari SPBU dan ditampung dalam jumlah besar sebelum didistribusikan.
Modus Operandi dan Jaringan Suplai
Modus operandi yang digunakan Billy sangat terorganisir. Aksi dimulai dengan menggunakan mobil truk dan mobil modifikasi yang berulang kali mengisi solar bersubsidi di SPBU. Setelah tangki-tangki mobil tersebut terisi, solar tidak digunakan untuk kebutuhan pribadi, melainkan dibawa ke gudang induk milik Billy. Setelah gudang induk penuh, sebagian solar kemudian dipindahkan ke gudang lainnya untuk disembunyikan.
Hasil penimbunan ini tidak dijual secara eceran, melainkan disuplai dalam jumlah besar kepada sejumlah industri di sekitar Tondano dengan harga di atas harga subsidi. Perusahaan-perusahaan ini diduga kuat membeli solar ilegal untuk menekan biaya operasional, tanpa mempedulikan status BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.
Dampak dan Desakan Publik
Akibat dari praktik kotor ini, kelangkaan BBM bersubsidi sering terjadi di SPBU, membuat masyarakat kesulitan mendapatkan solar. Antrean panjang menjadi pemandangan sehari-hari, sementara pasokan solar untuk kebutuhan nelayan dan petani terancam.
Meskipun aktivitas penyelewengan ini sudah menjadi rahasia umum, hingga kini pihak APH dinilai belum maksimal menindak pelaku.
Masyarakat mendesak agar Polres Tondano segera melakukan sidak ke gudang-gudang milik Billy. Jika terbukti bersalah, Billy dan jaringannya dapat dijerat dengan sanksi hukum berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Kini, bola panas ada di tangan Polres Tondano untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas mafia solar yang merugikan masyarakat dan negara.