LABURA, [Gaperta.id] – Pembangunan Masjid Huda Al Fatih di Afdeling V PTPN IV Regional 1 Kebun Marbau Selatan, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (LABURA), setelah peletakan batu pertama tanggal 15 September 2025, kini menjadi perbincangan hangat. Dikarenakan, arah kiblat diduga tidak akurat menghadap ke arah Ka’bah.
Kecurigaan ini diperkuat oleh pernyataan beberapa pihak yang menyebutkan bahwa manager, panitia pembangunan mesjid dan Asisten Personalia Kebun terindikasi mengabaikan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara dalam menentukan arah kiblat masjid Huda Al Fatih.
Secara teknis, pihak manapun, termasuk manager, Askep (ketua pembangunan masjid), Asisten Personalia Kebun (APK) PTPN IV Kebun Marbau Selatan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, bisa saja menentukan arah kiblat masjid Huda Al Fatih.
Namun, sangat tidak disarankan untuk melakukannya tanpa melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Labuhanbatu Utara.
“Peran Kemenag dan MUI”.
Keterlibatan Kemenag dan MUI dalam penentuan arah kiblat sangat penting dan merupakan praktek standar di Indonesia.
Alasannya adalah :
√ Validasi dan Akurasi :
Kemenag memiliki ahli ilmu Falak (Astronomi Islam) yang menggunakan alat dan metode perhitungan ilmiah yang sangat presisi untuk memastikan arah kiblat benar benar akurat. Mereka menghitung sudut Azimuth dari lokasi spesifik masjid, bukan sekedar menggunakan Kompas biasa.
√Legitimasi dan Kepercayaan Umat :
Adanya sertifikasi atau penetapan resmi dari Kemenag dan MUI memberikan legitimasi dan rasa aman bagi seluruh jamaah. Jamaah tidak akan ragu ragu lagi dalam melaksanakan karena arah kiblatnya telah diverifikasi oleh lembaga yang memiliki otoritas keagamaan dan keilmuan.
√Mencegah Potensi Konflik :
Jika penentuan arah kiblat dilakukan secara mandiri oleh sekelompok orang, ada potensi munculnya perbedaan pendapat dan ketidakpercayaan dikemudian hari.
Oleh karena itu, meskipun tidak ada larangan mutlak bagi manager, Askep dan APK, namun proses yang paling tepat dan aman adalah dengan mengajukan permohonan kepada Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melakukan pengukuran resmi.
Kemenag biasanya akan berkoordinasi dengan MUI setempat untuk menyelesaikan proses ini untuk memastikan arah kiblat masjid Huda Al Fatih benar benar sah secara Syar’i dan Ilmiah.














