Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi, Selamatkan Potensi Kerugian hingga Rp183 Miliar

Avatar photo
240
×

Menteri AHY Ungkap Dua Kasus Tindak Pidana Pertanahan di Kabupaten Bekasi, Selamatkan Potensi Kerugian hingga Rp183 Miliar

Sebarkan artikel ini

BEKASI, [Gaperta.id] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi. Dari kasus yang diungkapkan, total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.

“Khusus di Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, terdapat dua kasus tindak pidana pertanahan yang sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa (15/10/2024).

Menteri AHY menerangkan, tindak pidana pertanahan pertama dilakukan oleh lima orang tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. “Atas terungkapnya kasus ini, maka kita dapat menyelamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut sebesar Rp4.072.000.000,” jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Berikan Penyuluhan Tertib Lalu Lintas kepada Satpam PT. Samudera Logistik

Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka dengan modus operandi yang digunakan, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat. Dengan terungkapnya kasus ini, telah terselamatkan kerugian berupa riil lost, dengan nilai kerugian akibat tindak pidana tersebut berdasarkan laporan dari 37 Korban dan 39 Sertipikat Hak Milik sebesar kurang lebih Rp3.900.000.000; fiscal lost, kerugian berdasarkan BPHTB dan PPh sebesar Rp1.608.287.850; dan potential lost, proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing sebesar Rp173.983.602.410.

Jangan Lewatkan :  Unit PPA Polres Simalungun Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke Kejaksaan, KS Terancam Hukuman Berat

“Total kerugian yang dapat diselamatkan pada kasus kedua adalah Rp179.491.890.260 yang berasal dari rill lost, fiscal lost, dan potential lost,” kata Menteri ATR/Kepala BPN.

Keberhasilan terungkapnya tindak pidana pertanahan merupakan hasil kerja bersama dari tim Satgas Anti-Mafia Tanah. Kejahatan pertanahan ini juga dapat terungkap berkat sinergi dan kolaborasi empat pihak, yaitu Kementerian ATR/BPN, Kepolisian, Kejaksaan, serta pemerintah daerah (Pemda). Untuk itu, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengapresiasi hasil kerja keras dari sejumlah pihak yang terkait.

Jangan Lewatkan :  Acara Gerakan PAUD 1 Tahun Pra SD di SDN "115485" Aek Korsik Berlangsung Dengan Sukses.

“Apresiasi atas kerja keras dari Polres Metro Bekasi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, dan juga Satgas Anti-Mafia Tanah serta instansi terkait dalam membongkar kasus pemalsuan sertipikat ini,” kata Brigjen. Pol. Djati Wiyoto Abadhy dalam sambutannya.

Hadir dalam konferensi pers ini, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; Ketua Satgas Anti-Mafia Tanah; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar beserta jajaran; serta jajaran pimpinan Kepolisian dan Kejaksaan.

(Rilis/ES)