JAKARTA, [Gaperta.id] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar hukum pembangunan daerah, khususnya di Provinsi Papua Selatan. Dalam waktu dekat, ia akan menandatangani Persetujuan Substansi RTRW Papua Selatan guna mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Hari ini kita rapat lintas sektoral membahas konsep persetujuan RTRW Provinsi Papua Selatan. Insyaallah dalam 1–2 hari ke depan, persetujuan substansi RTRW Papua Selatan akan segera saya teken,” kata Menteri Nusron usai menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri Lintas Sektor di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Ia menjelaskan, persetujuan substansi menjadi syarat awal dan bentuk tertib hukum dalam penyusunan RTRW. Proses ini telah melalui sinkronisasi lintas sektor dan kesepahaman para pemangku kepentingan. “Alhamdulillah, baik dari daerah, empat kabupaten, provinsi, DPRD, maupun kementerian terkait, semua sudah sepakat dan tidak ada pertentangan,” ungkap Nusron.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menambahkan percepatan penyusunan RTRW berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 Tahun 2025 yang direvisi menjadi Inpres Nomor 16 Tahun 2025 serta Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 19 Tahun 2025. “Instruksi Presiden jelas, agar percepatan pembangunan swasembada pangan, air, dan energi bisa segera dijalankan, termasuk di Papua Selatan,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, langkah percepatan mutlak dilakukan agar kebijakan Presiden Prabowo dapat langsung diimplementasikan tanpa hambatan. “Kita ingin cepat, agar swasembada pangan, air, dan energi bisa segera tercapai,” pungkasnya.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta jajaran, serta sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih.