BeritaHukum

Miris.!!! Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci Berpoligami dan Memegang Dua Jabatan

Avatar photo
114
×

Miris.!!! Oknum Pejabat Pemerintah Kabupaten Kerinci Berpoligami dan Memegang Dua Jabatan

Sebarkan artikel ini

Kerinci, [Gaperta.id] – Seorang pejabat pemerintah kabupaten kerinci initial “HM” selaku sekdis di Dinas Perikanan dan merangkap sebagai Pjs Kepala Desa Siulak Kecil Hilir kecamatan siulak kabupaten kerinci provinsi jambi, diam – diam melakukan poligami. Jum’at (16/08/24)

Media gaperta.id melakukan investigasi kerumah orang tua istri kedua oknum sekdis perikanan merangkap pjs kepala desa tersebut, diketahui berinitial “AG”. Saat didatangi ” AG” Enggan untuk ditemui media, kemudian awak media mencoba melakukan konfirmasi dengan orang tua “AG”. Ya benar, anak saya sudah melakukan nikah siri dan lahiran bayinya berumur 4 bulan, gimana lagi semua sudah terjadi, saya tidak menuntut apa – apa, disini kami selaku korban dan yang saya mau semuanya selesai sampai disini”. Ungkapnya

Beliau juga manambahkan, bahwa sioknum tersebut initial “HM” Tidak pernah pulang kerumah beliau, dan beliau terkesan tidak mengizin “HM” Untuk masuk kerumah beliau.

Dari hasil investigasi media gaperta.id dilapangan, diduga kuat oknum pejabat sekdis perikanan merangkap pjs kepala desa tersebut tidak meminta izin dan melakukan pernikahan diam – diam.

Hal ini sangat bertentangan dengan hukum Ketentuan Poligami secara Umum
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) telah diatur bahwa jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, maka si suami wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya. Pengadilan hanya akan memberikan izin kepada si suami untuk beristeri lebih dari satu jika:

Jangan Lewatkan :  Keluhan Warga Kubu Raya Tentang Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur, Ini Komentar Devi Tiomanna

a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;

b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;

c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Selain hal-hal di atas, si suami dalam mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk beristeri lebih dari satu orang, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri;

b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka;

c. adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

Persetujuan isteri/isteri-isterinya tidak diperlukan jika isteri/isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari isterinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari Hakim Pengadilan.

Jadi secara umum, jika suami ingin bepoligami harus memenuhi beberapa persyaratan salah satunya persetujuan isteri. Tetapi bagi PNS, ada peraturan khusus lagi yang mengatur mengenai poligami.

PNS yang melakukan poligami diam-diam atau tanpa izin pejabat yang berwenang bisa dikenakan sanksi hukuman disiplin PNS sebagaimana yang diatur dalam PP 53/2010. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum.

Jangan Lewatkan :  Polsek Medan Labuhan Tangkap Pelaku Penganiayaan di Jalan Marelan IX

Ketentuan Poligami Bagi PNS
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”).

Ketentuan khusus yang mengatur tentang izin perkawinan PNS untuk beristri lebih dari satu (poligami) terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (“PP 45/1990”) khususnya dalam Pasal 4 PP 45/1990 yang berbunyi:

1) Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat.

2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.

4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang

Jika PNS Tidak Melaporkan Perkawinan Poligami Menurut Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (1) PP 45/1990, PNS yang tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan atau tidak memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat untuk beristri lebih dari seorang, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 30/1980”). Tetapi PP 30/1980 tersebut sudah dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil(“PP 53/2010”).

Jangan Lewatkan :  Junimart Girsang Wakil Ketua Komisi ll DPR RI: Ada Kabar Angin Suara Partai Yang Dialihkan Untuk Pemenangan Caleg

Hukuman disiplin berat itu dapat berupa:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

c. pembebasan dari jabatan;

d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

PNS yang melakukan pelanggaran disiplin (dalam konteks ini adalah PNS yang berpoligami tanpa izin) dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang menghukum. Apabila tidak terdapat pejabat yang berwenang menghukum, maka kewenangan menjatuhkan hukuman disiplin menjadi kewenangan pejabat yang lebih tinggi.

Jadi PNS yang berpoligami tanpa izin dapat dihukum dengan hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.

Sampai berita ini dinaikkan belum mendapat konfirmasi dari oknum sekdis perikanan sekaligus pjs kepala desa siulak kecil hilir, dan belum mendapat konfirmasi dari istri pertama beliau.

(Rd/Oi)