Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaPeristiwa

Miris…!! Pemerintah Labuhanbatu Melakukan Pembiaran Jalan Rusak, “Pengguna Jalan Mengeluh”

Avatar photo
226
×

Miris…!! Pemerintah Labuhanbatu Melakukan Pembiaran Jalan Rusak, “Pengguna Jalan Mengeluh”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu, [Gaperta.id] – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kali ini mendapat sorotan tajam dari pengguna, Jl.Dewi Sartika Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan. Minggu 28/7/2024

Disaat melintas di Jl.Dewi Sartika sambil melihat kondisi jalan rusak parah, Pak Arif (45) menyempatkan diri singgah sebentar dan akhirnya berkata. “Ini jalan sudah lama rusak parah dan ternyata belum diperbaiki.”

Dalam kondisi jalan seperti ini “apakah memang benar adanya unsur pemerintah labuhanbatu, melakukan pembiaran jalan rusak sambil menunggu ada yang tewas baru bisa mereka perbaiki.” Sebut Arif

Jangan Lewatkan :  Perekrutan BSPS 2024 Tahap XIX di Propinsi Sumatera Utara Diduga Serat Dengan Kolusi dan Diduga Kurang Profesional Dilakukan Oleh Tim Perekrutan

Menurut Suparlan masih sebagai pengguna jalan mengatakan, “prinsip warga di sekitar lokasi jalan rusak ini sangat terpuji, atau layak diberi apresiasi sebab sudah ada dibikin tanda sementara, agar pengguna dapat hati-hati saat melintas.”

Kabarnya lokasi jalan rusak ini milik Pemerintah Daerah Labuhanbatu, dan sebagai penyelenggara perbaikan jalan sudah menjadi, “bagian tanggungjawab dari pemda labuhanbatu, agar jangan sampai ada yang korban apa lagi tewas baru diperbaiki.”

Jangan Lewatkan :  Diduga Dibekingi Oknum, Tambang Emas Ilegal Menggerogoti Sungai Sekadau

Jikalau harus ada terjadi korban kecelakaan karena jalan rusak, maka pengguna jalan mengalami kecelakaan punya hak untuk, menggugat kepada pejabat setempat atau kepada, pelaksana otonomi daerah karena jalan rusak ini milik pemda.

Suparlan menambahkan “Melalui Pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah sangat jelas menyatakan “penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.”

Jangan Lewatkan :  Sabet 4 Proper Emas, Bukti Praktik Baik Terapkan prinsip ESG & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Subholding Refining & Petrochemical

“Dalam ketentuan ini sudah jelas, apabila ada jalan yang rusak dan menimbulkan kecelakaan bagi pengendara, pejabat setempat tersebut harus bertanggungjawab sepenuhnya atas jalan yang rusak. Untuk itu saya harap pemda labuhanbatu dapat segera memperbaiki jalan.”

Sebelum menjadi jadi nyata ada terjadi kecelakaan di lokasi jalan ini, dan apa bila natinya ada terjadi bentuk tuntutan dari pengguna jalan, berarti akan dapat menjadi suatu kisah paling terburuk kepada pemda labuhanbatu. Sebut Suparlan.

(Albert)