Bandung, [Gaperta.id] – WIB adalah suatu perkumpulan sebuah organisasi masyarakat yang telah memiliki legal standing yang lengkap, Rabu (24/12/2025).

Dan WIB ini di Ketuai oleh ibu Siti Fatimah,SH.
Sekjen DPP ibu Andi Nenie Srilestari,S.Pd.,M.Si .
Visi WIB adalah terwujudnya masyarakat mandiri yang terlibat aktif dalam proses pembangunan pada semua bidang yang berkeadilan
Dan Misi-nya adalah :
1.Membuka saluran komunikasi yang kreatif dan inovatif untuk mendorong perubahan yang realitas, kemiskinan dan ketidak adilan yang ditanggung oleh masyarakat dan menjembatani solidaritas antar kelompok masyarakat untuk memerangi kemiskinan.
2.Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaran, rasa turut memiliki dan bertanggung jawab guna terciptanya kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, fungsi dan mutu perkumpulan.
3.Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota didalam menjalankan tugasnya secara proposional guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat perkumpulan dan anggota itu sendiri.
4.Menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan profesi, meningkatkan fungsi dan peranannya serta meningkatkan mutu keilmuan dengan menyelenggarakan pertemuan ilmiah, ceramah, seminar dan sejenisnya.
5.Mengadakan , membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan lembaga serta organisasi lain yang mempunyai tujuan sama dalam rangka melaksanakan program kegiatan dibidang pendidikan, ekonomi, politik dan kesehatan.
6.melakukan usaha lain selama tidak bertentangan, dengan azaz , pedoman dan tujuan perkumpulan Waktu Indonesia Nergerak (WIB).
7.Melihat , memantau dan mengevaluasi kinerja pemerintah dalam hal tindak pidana korupsi kolifi dan nepotisme agar tercipta keselarasan implementasi kebijakan pemerintah dengan kepentingan masyarakat.
WIB turut serta dalam kegiatan bela negara karena bela negara berdasarkan pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang mewajibkan setiap warga negara untuk ikut dalam upaya pembelaan negara.
Diatur lebih lanjut dalam undang undang nomor 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara dan undang undang nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara yang mencakup pendidikan, kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian TNI, dan pengabdian sesuai profesi sebagai bentuk pengabdian bela negara.
WIB disahkan pada tanggal 29 Maret 2023, dalam makna bela negara bahwa setiap warga negara mempunyai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan nya kepada negara dan bangsa Indonesia.
Berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam hal ini mencakup kewajiban setiap warga negara untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara secara fisik maupun nonfisik.
Contoh perilaku yang dilakukan warga negara adalah : menjaga kebersihan lingkungan , mendukung produk dalam negeri, menolong sesama, menghormati keragaman beragama, budaya dan suku, serta melakukan kegiatan pada negara.
WIB memberikan pendidikan karakter untuk anggota nya di seluruh Indonesia baik dari tingkat DPP, DPW, DPD, DPC, dan PAC seluruh Indonesia dengan menanamkan disiplin dan tanggung jawab dan nasionalisme.
WIB juga memberikan kegiatan sosial seperti : kerja bhakti lingkungan dan bantuan kemanusiaan seperti bencana alam dll.
Dengan ketahanan pangan WIB melakukan pelatihan dan kegiatan budidaya.
Contoh: mengembangkan budidaya tani , perkebunan dan yang lainya.
WIB mendapatkan penghargaan sebagai sepuluh dari ormas terbaik yang diadakan di hotel El Royal Bandung pada 22 Desember 2025 yang diadakan oleh forum pimpinan redaksi multimedia Indonesia.
WIB sangat luar biasa yang dipimpin oleh ketua umum seorang Srikandi demikian pula Sekjennya, dan mendapatkan anugerah tersebut bertepatan pada hari Ibu sehingga mengandung makna seorang ibu yang luar biasa pantas mendapatkan yang terbaik, dan hal ini memang sungguh luar biasa .
Salam dari kami WIB.
Pasti Pasti Pasti
Sukses selalu.














