Labura, [Gaperta.id] – Sangat disayangkan jalan yang berada di Desa Pulo Jantan Pemerintah Labuhanbatu Utara melalui Dinas Perhubungan membiarkan asetnya Jalan dirusak oleh Truck dari Perusahan yang bermuatan melebihi kapasitas dikelas jalan yang tidak layak dilalui oleh Truck tersebut, Jum’at (12/09/2025).
Disaat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara bersusah payah membangun agar jalan-jalan yang dilalui untuk kepentingan masyarakat belum sepenuhnya terkelolah masih banyak yang harus diperhatikan, akan tetapi yang sudah dibagun seakan dibiarkan oleh instansi terkait yaitu Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara sehingga menjadi rusak.
“Setiap harinya truk tangki maupun truk muatan kelapa sawit PT. Torganda, PT. Padang Halaban, PT. Marbau Jaya Indah Raya lewat dengan bobot 30 Ton lebih dan dibiarkan saja baik oleh Dishub maupun pemerintah Kabupaten melalui Pemerintah Kecamatan Diduga terkesan Sudah ada main mata.”ucap warga.
Warga menduga ada aroma Konfirmasi antara Pemerintah Kecamatan ataupun Dinas Perhubungan Labuhanbatu Utara, sehingga terkesan dibiarkan saja padahal aktivitas Truk perusahaan itu jelas melanggar Undang-undang nomor 22 Tahun 2019 tentang lalulintas jalan dan angkutan.
“Kalau tidak ada Konfirmasi kenapa dibiarkan saja, malah Perusahaan berangapan kalau mereka ikut perbaiki jalan untuk kepentingan Umum padahal perbaiki jalan karena kebutuhan mereka karena melintasi jalan tersebut.”Ujarnya.
Warga Menjelaskan sesuai amanah undang-undang Kalau Jalan Kabupaten adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari Jalan Kolektor Primer yang tidak termasuk jalan Nasional atau Jalan Lokal Primer yang menghubungkan Ibukota Kabupaten dengan Kecamatan atau Desa desa yang dikelompokkan dalam beberapa kelas.
“Fungsi dan Intensitas lalulintas guna kepentinga pengatur dan penguna jalan demi kelancaran Lalulintas angkutan jalan dan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan.”jelas warga
Dirinya juga menjelaskan, dalam ketentuan jalan dan lalulintas ada beberapa kelas yang harus di perhatikan agar nantinya tidak menjadi penyebab suatu permasalahan yaitu Jalan Kelas 1 adalah jalan Arteri dan Kolektor yang dapat dilalui kendaraan ukuran lebar yang tidak melebihi 2.500 milimeter ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter dengan muatan sumbu terberat 10 Ton.”terangnya kembali.
Ditambahkan lagi oleh warga, Jalan Kelas 2 adalah jalan arteri, Kolektor Lokal dan lingkungan yang dapat dilalui oleh kendaraan dengan ukuran tidak melebihi 2.500 milimeter dan ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter dengan ukuran paling tinggi 4.200 milimeter dengan muatan Sumbu terberat 8 Ton.”jelasnya.
Dilanjutkan warga, Sementar Untuk Jalan Kelas 3 adalah jalan Arteri Kolektor Lokal yang hanya dapat dilalui dengan Kendaraan ukuran lebar 2.100 Milimeter dengan ukuran panjang 9.000 Milimeter dengan ketinggian tidak lebih dari 3.500 milimeter dalam keadaan tertentu jalan kelas 3 dapat ditetapkan muatan sumbu tertingi hanya 8 ton sedikit berbeda walaupun jalan Kabupaten Lintas Kecamatan Kalau Jalan Khusus boleh muatan Sumbu 10 ton.”beber warga.
Ditambahkan kembali Oleh warga, Pada per 1 Agustus 2018 Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan berikan hukuman berat bagi pelaku Usaha (Perusahaan) yang nekat melanggar aturan larangan truk bermuatan lebih atau obesitas dan Overdimensi sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2019 tentang lalulintas dan angkutan pasal 277 dengan sanksi ancaman Pidana kurungan 1 Tahun.
“Jelas tentang itu semua sudah diatur dalam undang-undang, jadi tidak ada alasan tidak ditindak dengan Ancaman Kurungan. satu tahun jika terbukti melanggar, tetapi kenapa di Labuhanbatu Utara ini Kadishub nya tidak berbuat atau lebih pantas dikatakan tidur membiarkan Aset Daerah (Jalan) hancur, “Pungkasnya!!