DUMAI, [Gaperta.id] — Dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pengendalian terhadap penguasaan serta pemanfaatan tanah, Kantor Pertanahan Kota Dumai melalui Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap objek Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlokasi di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Ibrahim Dasuki. Beliau didampingi oleh Penata Pertanahan Ahli Pertama, Bapak Satria Maranatha Limbong, S.H.; Analis Hukum Pertanahan, Bapak Daniel Chandra Hutapea, S.H., M.H.; Penata Kadastral Ahli Pertama, Bapak Paryono Agus Supriyanto, S.H.; serta Analis Hukum Pertanahan, Bapak Adrea Farandika, S.Si.
Monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan legalitas penguasaan tanah dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum pertanahan, serta untuk mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Kota Dumai. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kantor Pertanahan Kota Dumai dalam mengidentifikasi serta menyelesaikan potensi sengketa atau konflik pertanahan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum bagi para pemegang hak atas tanah serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.