Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

MUSCAB BPC HIPMI DUMAI Dinilai Melanggar Ketentuan Organisasi

Avatar photo
236
×

MUSCAB BPC HIPMI DUMAI Dinilai Melanggar Ketentuan Organisasi

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU, [Gaperta.id] – Pelaksanaan Muscab pada tanggal 23 Desember 2024 yang di laksanakan di Hotel The Zuri Dumai oleh Tim Karateker BPD HIPMI Riau yang di Pimpin oleh Saudara Angga Kurniawan R Alias Acing dinilai sudah melanggar Aturan Organisasi.

Surat Keputusan (SK) karateker yang di terbitkan oleh BPD HIPMI Riau pada tanggal 10 Juli 2024- 10 September 2024 dan di perpanjangan selama 3 bulan kembali menurut aturan organisasi, harusnya berakhir pada tanggal 9 Desember 2024.

Jangan Lewatkan :  Tandatangani Lukisan Sampul “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”, Menteri AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Mengingat Surat Keputusan (SK) BPD HIPMI RIAU sudah habis masa periodisasi pada tanggal 25 September 2024, maka BPD HIPMI Riau tidak memiliki hak untuk melakukan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Tim karateker untuk melaksanakan muscab di Kota Dumai.

Khairul Fadillah salah satu pengusaha muda Kota Dumai turut menyikapi persoalan ini.

Jangan Lewatkan :  Miris, Hari Raya Idul Fitri 1446 H Yang Ke 4 Disambut Tauran Antar Pemuda di Belawan

“Sesuai yang di atur dalam PO HIPMI Pasal 18, tentang Masa Bakti Badan Pengurus pada poin 2 BPD/BPC memiliki masa waktu toleransi 3 bulan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya dalam mengurus Organisasi untuk melaksanakan Musda/Muscab, akan tetapi BPC HIPMI Riau tidak ada melakukan tahapan Musda,” ucap Khairul.

Khairul juga mengatakan; “artinya tertanggal 10 Desember kemarin, SK tim karateker untuk muscab Dumai sudah habis masa berlakunya, dan ketua umum BPD HIPMI Riau, saudara Rahmad Ilahi tidak memiliki wewenang untuk kembali memperpanjang SK Tim karateker tersebut sesuai PO HIPMI Pasal 18 Poin 3 dan 4,” jelas khairul.

Jangan Lewatkan :  Kronologi Kasus Pembunuhan Saidina Ali (Anang Husein) pada 30 Oktober 2023

Terakhir, khairul menyampaikan; “mari bangun organisasi dengan cara yang baik dan benar sesuai dengan aturan main dan meminta BPP HIPMI untuk segera mengambil sikap terhadap hal ini”.

(ES)