Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Narkoba Seberat 6,14 Gram Barang Bukti Sitaan Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Bengkayang.

Avatar photo
255
×

Narkoba Seberat 6,14 Gram Barang Bukti Sitaan Dimusnahkan Sat Res Narkoba Polres Bengkayang.

Sebarkan artikel ini

Bengkayang, [Gaperta.id] – Resnarkoba Polres Bengkayang telah dilakukan pemusnahan barang bukti Narkotika, tgl 25 September 2024, tentang perkara Narkotika jenis shabu beranisial (BD) yang telah mendapat ketetapan status barang sitaan Narkotika yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, yang dipimpin oleh KBO Sat-Narkoba Polres Bengkayang bertempat di halaman Sat Resnarkoba Polres Bengkayang, kamis 09/10/2024.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkayang
AKP Aman Syurdin, S.H., melalui KBO Sat Resnarkoba Polres Bengkayang,
Ipda Maulana, SH. Menyampaikan kegiatan pemusnahan hasil barang bukti sitaan, adapun pelaksanaannya adalah dengan cara sebelum dilakukan pemusnahan Penyidik/Penyidik Pembantu memperlihatkan kepada tersangka dan saksi bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan masih tersegel dengan utuh.

Jangan Lewatkan :  Jum’at Berkah Brimob Kalbar Berbagi Kebahagiaan Antar Sesama

Kemudian dihadapan Tersangka dan Saksi Penyidik/Penyidik Pembantu membuka segel terhadap barang bukti tersebut, selanjutnya dilakukan pengujian kembali dengan mengunakan alat General Screening Drugs Setelah dinyatakan bahwa hasil positif mengandung methamphetamine kemudian narkotika jenis shabu tersebut dimasukkan kedalam tabung blender kemudian ditambahkan dengan cairan pembersih lantai (vixal) selanjutnya dimixer hingga larut merata kemudian dibuang ke septic tank dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dinyatakan selesai”tuturnya.-

Jangan Lewatkan :  Polda Kalbar Laksanakan Buka Puasa Bersama Dewan Pers, Pimpinan Redaksi Media, Dan Wartawan Kalimantan Barat

“Dari Hasil pengujian sampel secara laboratorium di BPOM Pontianak Positif mengandung Zat Metamphetamin.
Metode Pemusnahan Barang Bukti,
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dimasukkan kedalam bleder yang berisi air kemudian dicampur dengan cairan pembersih lantai (vixal) selanjutnya dimixer hingga larut merata kemudian dibuang ke lubang safety tank.
Setelah pelaksanaan pemusnahan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita acara.

Jangan Lewatkan :  Sambut Hari Jadi ke 78, Corps Keuangan TNI AD Gelar Donor Darah

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti sitaan Narkotika yaitu, Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKAYANG/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 25 September 2024 barang bukti barang dengan berat bersih (Netto): 6,14 (enam koma satu empat) gram;
Rangkaian kegiatan pemusnahan BB Narkotika selesai pada pukul 11.00 Wib berlangsung aman dan lancar.

Demikian Jenderal yang dapat kami laporkan, Terima kasih” Tutupnya KBO Sat Resnarkoba Polres Bengkayang.
(Lepinus Lumbantoruan)