Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Nelayan Kecil Tertindas Akibat Lemahnya Pengawasan APH Terhadap Kapal Ikan Berskala Besar 30-GT Keatas

Avatar photo
436
×

Nelayan Kecil Tertindas Akibat Lemahnya Pengawasan APH Terhadap Kapal Ikan Berskala Besar 30-GT Keatas

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Pukat Trawl memasuki zona tangkap nelayan tradisional menjadi pembahasan saat pelantikan Ranting dan Rukun HNSI Kota Medan di Jalan Mujahir, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Jumat (22/11/2024).

“Hingga saat ini nelayan skala kecil terus terzholimi dengan masuknya pukat besar ke zona tangkap mereka. Padahal aturan dan peraturan undang-undang telah jelas mengaturnya,” kata Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH kepada wartawan.

Jangan Lewatkan :  Pj Bupati Kerinci Asraf Bersama Keluarga Mencoblos di TPS 02 Desa Sebukar

Lebih lanjut kata Rahman, dalam aturan Permen KP No. 18 Tahun 2021 menyatakan zona tangkap bagi nelayan kecil adalah dari bibir pantai hingga 12 mil.

“Namun pada kenyataannya pukat Bekauhuni, pukat Teri, dan trawl masuk di wilayah 2 mil hingga 5 mil. Inilah yang terakhir memiskinkan nelayan kecil dan anehnya koq para APH hanya diam saja,” sebut Rahman kembali.

Jangan Lewatkan :  Meriahkan Ramadhan, Polres Pelabuhan Belawan Bagikan Takjil Gratis di Lorong 3 Umum Kelurahan Bagan Deli

Rahman juga mendesak para stakeholder khususnya Polairud, TNI AL, PPSB (Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan) dan stasiun PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) agar terus menjaga ke kondusifpan di laut.

“Belawan adalah merupakan pintu gerbang perekonomian Sumatera Utara. Sehingga sudah sepantasnya nelayan itu sejahtera,” beber Rahman.

Jangan Lewatkan :  KKDN Pasis Dikreg Sesko TNI LII TA 2024 Kunjungi Kota Dumai

Terpisah pelantikan Ranting serta Rukun HNSI Kota Medan diawali penyanyian lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan mars HNSI lalu dilanjutkan dengan berdoa.

Prosesi pelantikan didahului pembacaan SK kepengurusan dari Ranting dan Rukun HNSI Masa Bhakti 2024-2029 oleh Sekretaris HNSI Kota Medan Ryan S.Kom.
(Bambang Hermanto)