Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Nilai Rokok Ilegal Lebih 500 jt, Usaha ES Bukan Sekedar Ecer Tapi Grosir

Avatar photo
59
×

Nilai Rokok Ilegal Lebih 500 jt, Usaha ES Bukan Sekedar Ecer Tapi Grosir

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Beacukai Dumai berhasil melakukan penindakan Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk di sebuah toko grosir di kecamatan Dumai Timur dalam Operasi Pasar yang digelar tanggal 10 Oktober 2025 berdasarkan informasi masyarakat.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkomitmen dalam menjalankan perannya sebagai Community Protector dan Revenue Collector yaitu melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi/dilarang serta mengamankan penerimaan negara melalui penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai. Kegiatan pengawasan rutin dilakukan oleh Bea Cukai untuk menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jumat (10/10/2025) pukul 15.00 WIB, Tim Operasi Pasar berdasarkan Surat Perintah Kepala kantor Beacukai Dumai nomor: PRIN- 143/KBC.0302/2025 tanggal 30/9/2025, dan atas info tervalidasi dari masyarakat bergerak mendatangi Toko CS Ponsel yang terletak di Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai Provinsi Riau. Dalam Operasi tersebut terjadi penindakan terhadap Rokok Ilegal berbagai jenis dan merk baik di ruang usaha maupun gudang toko dan atas temuan tersebut tim operasi menerbitkan surat bukti penindakan nomor: SBP-141/MANDIRI/KBC.0205/2025 terhadap rokok illegal berbagai macam merek sebanyak 382.790 batang dengan total nilai barang sebesar Rp 577.834.350,- dan nilai kerugian negara dari sisi penerimaan cukai ditaksir sebesar Rp 377.521.267,-

Jangan Lewatkan :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar Pimpin Sidang Menuju Pemeriksaan Kesehatan Tahap II dalam rangka Penerimaan Terpadu Anggota Polri T.A. 2025

Kemudian barang hasil penindakan dibawa ke Kantor Beacukai Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut dan gelar perkara yang disaksikan oleh pemilik barang sdr. ES, terhadap perkara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di bidang cukai, yaitu melakukan pelanggaran atas Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dan sdr.

ES ditetapkan sebagai tersangka. Pasal 54 menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar” Pasal 29 ayat (1) menyatakan “Barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan.”

Jangan Lewatkan :  Polres Muaro Jambi Sosialisasi Pencegahan dan Dampak Buruk Judol Kepada Seluruh SLTA Sederajat

Berdasarkan prinsip ultimum remedium berdasarkan pasal 40B ayat (3) UU nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, kepada tersangka telah ditawarkan UR. Namun yang bersangkutan tidak sanggup sehingga atas perkara dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor PDP-05A/KBC.0302/PPNS/2025 tanggal 22 Oktober 2025 dan kepada sdr. ES dilakukan penahanan di Rutan Dumai.

Jangan Lewatkan :  Desa Tanjung Leban, Binaan PT KPI Unit Sei. Pakning, Raih Penghargaan PROKLIM Utama Dari KLHK

Pasal 40B ayat (3) menyatakan, “Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dilakukan penyidikan dalam hal: a. terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54,Pasal 56, dan Pasal 58; dan; b. yang bersangkutan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kepala Beacukai Dumai melalui Kasi PLI, Dedi Husni, SE., MM. menyampaikan “terima kasih yang sebesar- besarnya kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Dumai yang telah membantu dan bersinergi bersama kami dalam kegiatan ataupun fungsi kerja dalam hal pengawasan, pencegahan serta penindakan masuknya barang ilegal tanpa cukai ini ,” ungkapnya.

Bea Cukai Dumai bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan selalu berkomitmen untuk menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, demi menjadikan Dumai Kota Idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045.