Padang Lawas, [Gaperta.id] – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Bab II Pasal 4 tentang kewajiban, dinyatakan antara lain PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki tanggung jawab penting dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Dengan peran ini, kehadiran PNS sangat dibutuhkan.
Adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi PNS membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.
Untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat, diperlukan teknologi yang tepat. Salah satu cara terbaik adalah menggunakan sistem presensi online pegawai.
Sebagaimana diketahui, sistem presensi PNS selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari. Untuk itu, sistem absensi online Pegawai Negeri Sipil menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini banyak digunakan di instansi pemerintahan.
Presensi online pegawai pemerintah memiliki banyak manfaat yang dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan partisipasi dalam pemerintahan.
Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Kecamatan Sosopan, kabupaten Padang Lawas diduga jarang masuk kantor.
Oknum ASN itu berinisial “RH” menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dikantor camat Sosopan, dari informasi adanya oknum PNS jarang masuk kantor belum tahu alasannya bahkan awak media mengecek informasi hal itu kekantor camat, dari absensi yang didapat oknum PNS tersebut diduga jarang masuk kerja.
Ketika awak media mengkonfirmasi camat Sosopan melalui WhatsApp belum memberikan tanggapan, hingga oknum yang bersangkutan belum juga dapat dikonfirmasi, penutup!