Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

Orasi FAP-TEKAL, Ngah Nandar: “Tolong Eks Pekerja Dipekerjakan Tanpa Syarat..!!”

Avatar photo
120
×

Orasi FAP-TEKAL, Ngah Nandar: “Tolong Eks Pekerja Dipekerjakan Tanpa Syarat..!!”

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id]
Kembali Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai lakukan orasi penyampaian pendapat dimuka umum, di area terbatas (Restricted Area-ISPS Code), depan Gate Hydrocarbon Transportation Terminal Dumai PT PHR Jl Datuk Laksamana, Kamis (2/11/2023).

Aksi FAP-TEKAL bersama eks 17 pekerja Kepil Kerjasama Operasional (KSO) PT Russindo Rekayasa Pranata dan PT Bina Rekayasa Anugrah terkait adanya cacat aturan dalam perjanjian kontrak antara kedua perusahaan dan para pekerja.

Bidang Kepil adalah pekerjaan bidang Marine and Shipping, yaitu jasa kepelabuhanan.

“Tolong perusahaan segera pekerjakan kembali eks 17 pekerja tanpa syarat..!!,” suara lantang Ketua FAP-TEKAL Ismunandar Ngah, saat berorasi di hadapan aparat kepolisian yang berjaga-jaga.

Tuntutan FAP-TEKAL adalah Hak Jaminan Kelangsungan Bekerja para pekerja, jumlah asupan kalori sebesar 1.400 kalori/hari/pekerja dan sisa pembayaran upah lembur.

Jangan Lewatkan :  Beri Dukungan Kebijakan bagi Pembangunan Tiga Juta Rumah, Menteri Nusron Alokasikan 79 Ribu Hektare Tanah dari Tanah Telantar

Intinya, diduga perusahaan lakukan perbuatan melawan hukum, yaitu membuat surat risalah Bipartit, agar pekerja tidak menuntut sisa upah lembur yang ditetapkan Wasnaker Provinsi Riau.

Padahal Wasnaker Riau telah terbitkan nota penetapan perintah bayar oleh perusahaan kepada 32 pekerja.

Namun faktanya, perusahaan memberitahu kepada pekerja, jika mereka mau menandatangani surat risalah Bipartit tersebut, maka akan diperpanjang kontrak.

Dan jika para pekerja tidak mau menandatangani surat risalah Bipartit, maka kontrak pekerjaan mereka kedepannya tidak akan diperpanjang.

Tujuan risalah Bipartit dibuat perusahaan, diduga untuk menghilangkan kewajiban perusahaan dalam membayar sisa upah lembur, yang ditetapkan Wasnaker Riau.

Ada 15 pekerja bersedia menandatangani risalah Bipartit tersebut dan 17 pekerja tidak mau menandatangani. Hal ini terjadi, karena 17 pekerja tersebut berpatokan pada hasil nota penetapan dari Wasnaker Riau.

Jangan Lewatkan :  Evaluasi Kinerja TW IV, Tim Evaluator Kemendagri Kembali Apresiasi Kinerja Pj. Bupati Kerinci

“Kami mendesak Wasnaker Riau untuk memeriksa dan berikan sanksi tegas kepada manajemen kedua perusahaan, karena diduga melakukan ancaman, pemaksaan dan intimidasi kepada 17 pekerja, sehingga para pekerja kehilangan pekerjaan dan tidak bisa menafkahi keluarga, akibat dari diduga perusahaan lakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi orasi pria yang disapa Ngah Nandar tersebut.

Perlu diketahui, hasil nota pemeriksaan dan nota penetapan dari Wasnaker Riau tersebut, hingga hari ke-11 berorasi, belum diterima oleh para pekerja. Sehingga pekerja atau pelapor tidak bisa melanjutkan perhitungan ulang ke Wasnaker Kementerian Tenaga Kerja.

Oleh Ngah Nandar, orasi akan tetap berlanjut pada Senin-Jumat (6-17/11/2023) selama hampir 2 minggu, hingga perusahaan mau memenuhi tuntutan tersebut.

Jangan Lewatkan :  Mengenal Sosok Dibalik Kompetisi MLBB Walikota Cup Season 1

Perlu diketahui, adanya aksi orasi selama ini yang dilakukan FAP-TEKAL dan eks pekerja agar Wasnaker Riau dalam bekerja sesuai aturan Permenakertrans No.33 Tahun 2016, tentang tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Sayang, selama orasi berlangsung hingga berakhir siang hari, baik manajemen perusahaan dimaksud maupun perwakilan nya tidak ada datang menanggapi dan menemui peserta orasi.

Aksi FAP-TEKAL dan para eks pekerja berlangsung aman, kondusif dan lancar terkendali, berkat pengawalan Kasat Sabhara AKP Sahudi dan BKO Samapta Iptu Kadis beserta personil Polres Dumai, Bhabhinkamtibmas Buluh Kasap, personil KSKP dan aparat Kodim 0320/Dumai serta security PT PHR.

(ES)