BeritaNasional

KSOP Pelabuhan Utama Belawan Meluruskan Impormasi Pemberitaan terkait Single Truck Indentification Data (STID)

Avatar photo
241
×

KSOP Pelabuhan Utama Belawan Meluruskan Impormasi Pemberitaan terkait Single Truck Indentification Data (STID)

Sebarkan artikel ini

Belawan, [Gaperta.id] – Dalam rangka klarifikasi dan meluruskan pemberitaan terkait Single Truck Indentification (STID) yang dianggap atau diduga KSOP lalai dan tutup mata dalam melaksanakan tugas dan pungsinya, untuk itu Otoritas Pelabuhan Utama Belawan (OP) memberikan keterangan dan informasi melalui Siswati A Sinaga selaku Kasei Lalulintas pd.Bidang Lalulintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhanan Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan Utama Belawan
Selasa 12 Desember 2023.

Menerangkan dalam hal ini untuk kegiatan dan Progres STID adalah sesuwai dengan Impres no 5 Tahun 2020 tentang hal penataan Ekosistem Logistik Nasional serta penataan Pelabuhan dengan salah satunya Progres pengembangan Single Truck Indentification Data (STID).

Jangan Lewatkan :  Peringkat 8 Porprov X Kuansing, Koni Dumai Beri Uang Pembinaan kepada Atlet

Kemudian surat keputusan Ditjen.Perhubungan Laut no KP DJPL 513 Tahun 2022 tentang penetapan dan pelaksanaan Data Indentifikasi Truck secara tunggal di Pelabuhan. Surat keputusan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama NO SK OP Belawan 44 Tahun 2022 tentang tata cara pendaftaran Truck dalam rangka penerapan Data Indentifikasi Truck tunggal (Single Truck Indentification) untuk persyaratan yang wajib di penuhi pada saat pendaftaran STID antara lain.

Memiliki dan pemberitahuan melakukan kegiatan usaha PMKU untuk bidang usaha Truck yang masi berlaku yang dibuktikan dengan surat PMKU yaitu kartu Uji Berkala kendaraan bermotor (KIR) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota madiay Medan (jika salah satu persyaratan habis masa berlakunya) maka yang dapat di peroleh atau dicetak kartu STID S namun hanya berlaku untuk 2 Bulan selanjutnya kartu akan terblokir dan wajip untuk segera pendaptaran dengan yang masih berlaku bagi kendaraan mobil Truck yang memilik STID S hanya diberikan batas waktu sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2022 jika sampai batas waktu tersebut pihak Perusahaan mobil Truck belum juga melengkapi persyaratan STID maka akan dilakukan penonaktifan atau pemblokiran kartu STID.

Jangan Lewatkan :  Pertama Kali di Kalbar, Sertipikat Tanah Elektronik Diserahkan Menteri AHY di Kubu Raya

Untuk selanjutnya per 31 Mei 2023 pelaksanaan Mandotiri untuk masa berlakunya kartu STID adalah sampai 2 Tahun sesuai surat keputusan (DJPL NO KP DJPL 513 Tahun 2022) terhadap STID pada wilayah area Pelabuhan Terminal Peti Kemas.untuk kelanjutan Progres STID pada saat ini ada di area Terminal Pelabuhan Multi Purpose atau non kontainer.

Jangan Lewatkan :  Personel Polres Bintan Rutin Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas, Bentuk Pelayanan di Pagi Hari.

Untuk itu kita sudah lanjutkan tahap Evaluasi terkait aksi dari Pelindo untuk pemasangan alat Tapping pada Gate 2 dan Sosialisasi di lapangan dengan tetap berkordinasi dengan istansi terkait (KSOP) Utama Belawan Polres Pelabuhan Belawan Dishub Kota Madya Medan dan Organda Angsuspel Pelabuhan Belawan. Demikian impormasi yang disampaikan Otoritas pelabuhan utama Belawan melalui Siswati A Sinaga.

(Bambang Hermanto)