Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukum

Pabrik PKS PT.Marbau Jaya Indah Raya Diduga Tidak Mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Avatar photo
254
×

Pabrik PKS PT.Marbau Jaya Indah Raya Diduga Tidak Mematuhi UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Labura, [Gaperta.id] – Pabrik PKS PT. Marbau Jaya Indah Raya diduga tidak mematuhi UU no 24 Tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan pabrik PKS PT Marbau Jaya Indah Raya yang berada di Desa Pulo Jantan, kecamatan Na lX-X, kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin, (14 juli 2025).

Dugaan tersebut atas dasar keterangan dari Sekjen (Sekertaris) SPSI Labuhanbatu Utara Norman Siregar mengatakan kepada awak media Gaperta.id bahwa selama berdirinya PKS pabrik tersebut, serikat pekerja TKBM tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan, dan saya miris melihatnya karena sering terjadi kecelakaan para pekerja disitu, jadi dalam hal ini bagaimana nasibnya para pekerja apabila BPJS Ketenagakerjaan nya saja tidak ada, dan tidak diurus oleh pihak perusahaan padahal itu adalah tanggung jawab dari perusahaan yang wajib dilaksanakan,jelasnya.

Jangan Lewatkan :  Penyelundupan 10 Kilogram Sabu dan 86 Butir Pil Ekstasi Asal Malaysia di Gagalkan Tim Interdiksi Gabungan

Konfirmasi Awak Media:
Selanjutnya, untuk informasi agar supaya berimbang awak media Gaperta.id mengkonfirmasi kepada humas PKS pabrik PT Marbau Jaya Indah Raya, untuk BPJS kesehatan sepengetahuan kami ada tapi kalau untuk BPJS Ketenagakerjaan saya tidak tahu pak, nantilah pak saya tanyakan sama kepengurusan nya, ucapnya.

Hukum:
Atas Dugaan tersebut Lalu Revi Hasrul Sekjen (Sekertaris) Team Libas Labuhanbatu Raya menambahkan paparannya ke awak media Gaperta.id, untuk kewajiban hukum perusahaan wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan undang-undang nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Jangan Lewatkan :  Parade Dan Defille Warnai Puncak Peringatan Hari Bakti Taruna

Tidak disarankan bagi perusahaan untuk bermitra dengan serikat pekerja TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang belum mendaftarkan anggota nya pada BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk TKBM, pada BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban Perusahaan:
Kewajiban pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk serikat pekerja tenaga kerja bongkar muat (TKBM) ada pada pemberi kerja.dalam hal ini bisa dalam berupa koprasi TKBM atau PBM (Perusahaan Bongkar Muat) yang memperkerjakan TKBM. Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya, termasuk TKBM, dan membayar iuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan Lewatkan :  Curahan Warga Tebo : Oknum Dukcapil Tebo Lakukan Pungli

Meskipun tidak berstatus karyawan tetap, tetap termasuk dalam kategori pekerja yang harus didaftarkan dan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika pemberi kerja lalai dalam mendaftarkan atau membayar iuran BPJS ketenagakerjaan, mereka bisa dikenakan sanksi administratif dan bahkan pidana sesuai peraturan yang berlaku,” Pungkasnya.