BITUNG, [Gaperta.id] – Jumat 26 Desember 2026 – Harapan publik akan bersihnya praktik mafia BBM di Sulawesi Utara pasca-sidak tegas Gubernur YSK beberapa bulan lalu mulai luntur. Di saat puluhan gudang ilegal tiarap, sebuah bunker penimbunan solar bersubsidi di kawasan Manembo-nembo Atas justru mulai kembali “berdenyut”.
Gudang yang dikelola oleh Richard alias Icad, yang diduga kuat merupakan operator lapangan dari aktor intelektual berinisial HM alias Ai. Bisnis gelap yang menggunakan bendera PT Ezra Ezra Karunia Jaya ini terpantau kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi namun konsisten.
Gerak-Gerik “Senyap” di Manembo-nembo:
Hasil pantauan tim di lapangan menunjukkan perubahan taktik yang lebih rapi. Tidak ada lagi antrean truk yang mencolok. Pagar gerbang yang biasanya terkunci rapat, kini mulai terbuka secara periodik.
Pada pengamatan terbaru, sebuah mobil Avanza merah terlihat terparkir di depan gerbang, diduga kuat bertindak sebagai “mata-mata” atau pengawas situasi (cepu) untuk memastikan jalur aman sebelum armada pengangkut solar masuk.
Sistem “Drop & Run”
Investigasi kami mengungkap bahwa Richard tidak lagi menggunakan pola lama. Modus yang digunakan kini adalah Sistem Sel Terputus:
Pengumpulan: Solar dikumpulkan dari berbagai SPBU menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi (helikopter).
Penyimpanan: BBM dikumpul di gudang Manembo-nembo Atas hanya dalam waktu singkat (transit).
Distribusi: Solar bersubsidi ini dipindahkan ke tangki industri untuk dijual ke perusahaan-perusahaan dengan harga non-subsidi yang jauh lebih tinggi.
Profit raksasa inilah yang diduga membuat jaringan Ai dan Icad seolah memiliki “imunitas” atau kekebalan hukum dibandingkan pemain solar lainnya yang sudah gulung tikar.
Menagih Taring Polda Sulut dan Gubernur YSK:
Keberanian Richard beroperasi kembali di wilayah hukum Bitung menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum. Publik kini mempertanyakan komitmen Polda Sulut dan ketegasan Gubernur YSK yang sebelumnya berjanji akan memberantas mafia BBM hingga ke akar-akarnya.
Gudang di Manembo-nembo Atas ini menjadi ujian krusial: Apakah hukum di Sulawesi Utara benar-benar tegak untuk semua, atau justru tumpul saat berhadapan dengan nama besar seperti Ai?
Jerat Hukum yang Menanti
Jika terbukti, praktik yang dilakukan jaringan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja): Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.
Pasal Penadahan: Mengingat barang yang ditampung adalah barang subsidi yang dialihkan secara ilegal.
Masyarakat Bitung kini menanti tindakan nyata. Bukan sekadar imbauan, tapi garis polisi yang melingkari pagar gudang di Manembo-nembo Atas.
Catatan Redaksi: Kami terus berupaya menghubungi pihak Richard (Icad) maupun HM (Ai) untuk mendapatkan klarifikasi resmi atas temuan ini.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp Richard alias Ichad tidak menanggapinya. Sampai berita ini diterbitkan penulis masih menunggu konfirmasi dari Richard dan akan lanjut pada investigasi berikutnya.














