DUMAI, [Gaperta.id] – Rapat paripurna DPRD Dumai dengan 2 agenda, yaitu; “Penyampaian Hasil Kerja Pansus A Tahun 2023 Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai” dan “Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2025”, bisa terselenggara, karena 22 dari 30 Anggota DPRD Dumai hadir dan menandatangani absensi. Dengan kata lain, kehadiran anggota dewan tersebut telah memenuhi kuorum.
“Sebanyak 22 orang dari 30 Anggota DPRD Dumai hadir dan menandatangani absensi. Hal ini sudah memenuhi kuorum, sehingga rapat paripurna bisa dimulai dan dilanjutkan,” ucap Sekretaris DPRD, Hadiyono, S.Hut., M.Si., dari podium samping meja Pimpinan Rapat.
Kata pembuka pimpinan rapat, Mawardi, menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu, telah sampai pada pembicaraan tingkat II Pembahasan suatu Rancangan Peraturan Daerah, berupa pengambilan Keputusan dalam rapat Paripurna, yang didahului penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus A tahun 2023, terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kota Dumai.
Setelah juru bicara Pansus A, Edison menyampaikan laporannya, akhirnya seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan menerima hasil kerja pansus tersebut.
Hal sama juga disetujui para anggota dewan terhadap laporan badan Propemperda yang dibacakan Jem Harahap.
Baik laporan hasil kerja pansus A maupun laporan badan Propemperda, setelah keduanya disetujui, Sekda Indra Gunawan bersama pimpinan rapat Mawardi melakukan penandatanganan berita acara.
Dalam sambutannya terhadap Pansus A, Sekda Indra Gunawan mengatakan, bahwa penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, Satpol PP ditugaskan untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan tibum sekaligus menjaga ketentraman masyarakat dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, sebagaimana aturan Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2018 Pasal 5, tentang Satpol PP.
“Dengan ruang lingkup ketertiban umum yang sangat luas tercakup dalam ranperda itu, Pemko Dumai yakin sosial kemasyarakatan Kota Dumai semakin baik. Masyarakat merasa memiliki kota dan berlomba-lomba untuk menjaganya,” kata Indra Gunawan.
Propemperda tahun 2025 yang diusulkan Pemko Dumai untuk dilakukan penetapan ada 9 Ranperda, yaitu:
1. Ranperda pembangunan jangka menengah daerah Kota Dumai Tahun 2025-2029
2. Ranperda tentang tata cara penyerahan sarana, prasarana dan utilitas umum perumahan
3. Penyelenggaraan organisasi kemasyarakatan
4. Pemekaran kelurahan dalam wilayah Kota Dumai
5. Rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman (RP3KP)
6. Penambahan modal pada Bank Riau Kepri Syariah
7. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024
8. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2025
9. APBD tahun anggaran 2026
Sedangkan Ranperda inisiatif DPRD Dumai yang diusulkan ada 5, yaitu:
1. Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
2. Ranperda tentang penyelenggaraan pelayanan publik
3. Penyelenggaraan kepariwisataan
4. Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan
5. Tata cara pemakaman bagi pejabat, tata mantan pejabat, anggota DPRD dan mantan pimpinan DPRD Dumai
Terhadap laporan Badan Propemperda, Indra Gunawan mengatakan bahwa, Pemko Dumai memberikan apresiasi kepada Badan Propemperda yang telah mengkoordinir penetapan Propemperda di DPRD Dumai.
“Ranperda inisiatif DPRD bertambah signifikan. Ini suatu prestasi yang patut di apresiasi karena dengan ditetapkannya Propemperda, maka fungsi legislasi sebagai mana dimaksudkan UU No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah semakin kuat,” tandas Indra Gunawan.
(ES)