Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaHukumTNI/POLRI

Part ll : Kepala Desa Aek Tapa Menghina dan Berkata Kasar Kepada Wartawan Dengan Kata-kata “Anj**Ng”

Avatar photo
1382
×

Part ll : Kepala Desa Aek Tapa Menghina dan Berkata Kasar Kepada Wartawan Dengan Kata-kata “Anj**Ng”

Sebarkan artikel ini

Labuhanbatu Utara, [Gaperta.id] – Pemimpin perusahaan Gaperta.id mengecam tindakan oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tapa, Kecamatan Marbau, “S.M” diduga melecehkan profesi jurnalis melontarkan kalimat negatif kata-kata “Anj**ng” terhadap seorang wartawan terkait pemberitaan.

Lanjut, apapun alasannya, seorang pejabat publik tidak pantas bicara tak sopan terlebih kepada Jurnalis.

Jangan Lewatkan :  PMKRI Adakan Giat Kemah Kerja Sosial di Dusun Gaduh, Wujudkan "Pro Ecclesia Et Patria."

“Sangat disayangkan, pejabat publik malah justru membentangkan kebencian dan seolah ingin berlawan dengan Jurnalis. Karena sejatinya, apapun program dari pemerintah baik itu pusat hingga pemerintah desa, jurnalis adalah mitra yang suksesor program tersebut,”kata Albert Hutagaol.

Dalam rangka konfirmasi awak media Gaperta.id terjadi pada hari Rabu 11/09/2024 :

Jangan Lewatkan :  Kapolresta Jambi Terima Kunker Tim Penyuluhan Hukum Divkum Polri.

Dan, “Siapapun pejabat itu, harusnya paham bagaimana kinerja jurnalis. Kalau memang kinerja pejabat itu sudah sesuai ketentuan, semestinya tidak perlu gupek cari pembenaran atau berupaya mengintimidasi. Cukup sampaikan saja hak jawab dan diklarifikasi. Simpelnya gini, kalau bersih gak perlu risih.!,”tegasnya.

Jangan Lewatkan :  Bhayangkari Peduli, Kapolres dan Bhayangkari Simalungun Berkunjung ke Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2023

Tindakan yang dilakukan oleh “S.M” ini dianggap melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melarang setiap orang untuk menghalang-halangi tugas jurnalistik wartawan.

(Albert)