Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaRegional

PAW Anggota DPRD Kuansing Masih Sorotan Publik

Avatar photo
20
×

PAW Anggota DPRD Kuansing Masih Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini

KUANSING, [Gaperta.id] – Polemik terkait pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dari Fraksi PKB, yang menunjuk Adit sebagai pengganti Aldiko Putera, mendapat sorotan publik. Muncul sejumlah informasi simpang siur, terutama terkait alasan pemecatan Aldiko dari partai. Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa proses PAW ini telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing telah dilakukan berdasarkan prosedur administratif dan legal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Jangan Lewatkan :  Polsek Nanga Mahap Gelar Coffee Morning: Bangun Sinergi Demi Pilkada Damai 2024

Salah satu dasar kuat pelaksanaan PAW adalah Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang menetapkan pemberhentian Aldiko Putera sebagai kader dan anggota legislatif dari partai tersebut. Dengan diberhentikannya Aldiko oleh partai pengusung, maka sesuai Pasal 239 ayat (1) UU MD3, hak konstitusionalnya sebagai anggota dewan secara otomatis gugur karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota partai politik yang sama saat ia mencalonkan diri.

Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi alias Cakmus, menegaskan bahwa seluruh proses PAW telah mengikuti aturan yang berlaku dan sesuai mekanisme internal partai. “Proses ini sudah sesuai dengan ketentuan organisasi dan perundang-undangan. Setiap kader harus tunduk dan patuh terhadap keputusan DPP PKB. Tidak boleh berjalan sendiri atau bertindak di luar garis partai,” ujar Cakmus saat dikonfirmasi.

Jangan Lewatkan :  Hak Istimewa Yang Diberikan Kejaksaan Lubukpakam soal Kasus Penganiayaan dan Perusakan oleh Ketua IPK Menjadi Sorotan Publik

Terkait azas due process of law yang sering dikaitkan dengan penundaan proses PAW, prinsip tersebut tetap dihormati dalam konteks bahwa PAW adalah proses administratif internal partai yang ditindaklanjuti oleh lembaga legislatif dan KPU. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, maka tersedia jalur hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun sampai saat ini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan pemberhentian tersebut batal atau tidak sah. Artinya, tidak ada halangan hukum untuk melanjutkan proses PAW.

Jangan Lewatkan :  BHABINKAMTIBMAS KECAMATAN SINGKAWANG UTARA MONITOR GIAT PROGRAM PEMBERIAN MAKAN BERGIZI GRATIS KEPADA PENERIMA MAMFAAT

Isu bahwa Aldiko diberhentikan karena mendukung calon berbeda saat Pilkada Kuansing memang ramai dibicarakan. Namun keputusan partai didasarkan pada evaluasi internal yang dilakukan oleh DPP PKB, dan hasilnya telah bersifat final secara organisasi.

Dengan pelantikan Adit sebagai anggota DPRD Kuansing yang sah, diharapkan proses legislasi dan pelayanan terhadap masyarakat dapat kembali berjalan optimal, tanpa diwarnai polemik berkepanjangan.

Penulis: Efendy Sitompul