Muara Bungo, [Gaperta.id] — Upaya jurnalis untuk mendapatkan konfirmasi resmi terkait kelanjutan program unggulan Pengadaan Baju Seragam Sekolah Gratis bagi siswa SD dan SMP di Kabupaten Bungo berakhir dengan insiden yang mencoreng etika pelayanan publik.
Seorang pejabat tinggi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bungo, berinisial ZK, yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tersebut, diduga melontarkan kata-kata tidak pantas dan tidak beradab saat dimintai konfirmasi oleh pihak pers melalui pesan WhatsApp.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, ketika jurnalis mencoba mengklarifikasi perkembangan distribusi serta realisasi pengadaan seragam sekolah gratis yang menjadi perhatian ribuan orang tua murid di Bungo.
Namun, alih-alih memberikan jawaban informatif dan akuntabel sebagaimana semestinya dilakukan oleh pejabat publik, KABID ZK justru menanggapi dengan bahasa yang dianggap merendahkan profesi jurnalis dan tidak mencerminkan etika seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Permintaan konfirmasi kami murni demi transparansi program yang dibiayai oleh uang rakyat. Respons dari KPA sungguh di luar batas kepatutan. Ini bukan hanya penolakan informasi, tapi juga pelecehan terhadap profesi pers serta pelanggaran serius terhadap Kode Etik ASN,”ujar Eka Larka, perwakilan Bidiknews–Indonesia.
Sebagai pejabat publik sekaligus penanggung jawab anggaran, ZK memiliki kewajiban moral dan hukum untuk memberikan informasi dengan santun serta menjamin akuntabilitas penggunaan dana publik.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan disiplin PNS lainnya, menegaskan bahwa setiap ASN wajib bertindak profesional, jujur, tanggap, dan menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, serta martabat pribadi sebagai abdi negara.
Tindakan KABID ZK ini dinilai mencederai prinsip Keterbukaan Informasi Publik dan menunjukkan sikap arogan yang bertolak belakang dengan semangat birokrasi bersih dan berwibawa yang tengah digalakkan di Kabupaten Bungo.
Menanggapi insiden tersebut, menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah resmi, antara lain:
Melaporkan secara resmi kejadian ini kepada Inspektorat dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo, guna meminta pembentukan Majelis Kode Etik ASN untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin.
Mendokumentasikan seluruh bukti komunikasi sebagai dasar laporan dan bahan pemeriksaan.
Mendorong Dewan Pers serta lembaga terkait untuk menyoroti praktik penghambatan dan perlakuan tidak etis terhadap jurnalis di daerah.
Publik kini menaruh harapan kepada Bupati Bungo, selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di daerah, untuk mengambil langkah tegas dan cepat agar setiap pejabat di lingkungan Pemkab Bungo benar-benar mematuhi Kode Etik ASN serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan pelayanan publik yang berintegritas.














