Jambi, [Gaperta.id] – Jumaat 24 Januari 2025.
Terkait persoalan kegiatan pembangunan jalan lingkungan ,(rabat beton,).Yang baru selesai di kerjakan pada bulan desember 2024, lalu kini kondisinya sangat memprihatin
Kan .Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan pada 17 Januari ,2025.,sekira pukul 15:39 wib. Kegiatan pembangun jalan rabat beton yang berstatus jalan lingkungan tersebut, dengan lebar ± 4 meter lebih,dan tebal berkisar± 20 cm dan panjang ±752 meter 25 cm.Yang berlokasi tepatnya didesa tangkit baru dusun parit 1. (satu) tersebut.
Di duga,..! di kerjakan asal jadi saja, hal ini terlihat dari kondisi beberapa ruas jalan yang sudah mulai retak -retak dan turun seperti terlihat bergelombang, serta miring.
Untuk di ketahui bersama ” kegiatan pembangunan jalan rabat beton(jalan lingkungan)tersebut, pada waktu pengerjaannya di bulan, desember 2024, lalu
pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat (disperkim) kabupaten Muaro Jambi telah,di,ingatkan oleh perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat.( P.LLIM), Namun pihak dinas perumahan dan pemukiman rakyat (disperkim) berdalih kegiatan tersebut belum selesai di kerjakan.
Dan masih dalam proses pengerjaan.ujar..! kepala dinas perkim kabupaten Muaro Jambi (Ivan) dan Kabidnya.(Erik),pada 18 desember 2024, sekira pukul 12:26 wib diruangannya.
Menanggapi pernyataan pihak dinas perumahan dan permukiman rakyat ,(disperkim),kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat, sepakat karna kegiatan tersebut masih dalam pengerjaan, maka rencana akan dibuat nya laporan kita tunda dulu, jelas Harris .Dan kami dari perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat.(LLIM).Akan terus memantau kegiatan tersebut bagaimana proses hasil Ahir pekerjaan nya.
Hingga pada tanggal 17 Januari 2025, perkumpulan lembaga lihat inspirasi masyarakat, kembali turun ke lokasi kegiatan tersebut untuk mengecek hasil akhir kegiatan tersebut.
Sungguh miris sekali kegiatan pembangunan jalan rabat beton, di desa tangkit,tepatnya didusun parit 1( satu) tersebut.Yang menelan anggaran berkisar Rp ,Rp880.750.100,Rupiah.bersumber dana APBD, kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2024,lalu dan di kerjakan,oleh CV dua perkasa, tersebut di duga tidak sesuai dengan gambar rencana kerja, dan terkesan asal jadi saja dalam pengerjaannya.
Menyikapi dan menanggapi temuan tersebut gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak) mengelar aksi unjuk rasa di pada Rabu 22 Januari 2025, di depan gedung kantor kejaksaan tinggi (kejati) Jambi.
Gerakan aliansi sikat aktor korupsi (Gasak) Yang terdiri dari , LPI TIPIKOR (m.rizal ganyong) , (LLIM) Harris.SE, M Rudi Irwan (gerakan pemuda Nusantara) dan Akmal burhan ( LIMA) dan beberapa aktivis lainnya, meminta pihak kejaksaan tinggi (kejati) Jambi untuk serius dalam ” menjalankan tufoksinya ” sebagai penegak hukum di provinsi Jambi,ini.
Dan panggil dan priksa pihak-pihak yang terkait, dalam kegiatan pembangunan jalan rabat beton ,(jalan lingkungan) di desa Tangkit baru dusun parit (1) tersebut, karna di duga telah terjadi penyimpangan pekerjaan.Dan diduga telah melanggar pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.
Dalam orasi nya bung Rizal ,yang biasa di Saffa” (izal ganyong) berorasi di depan gedung kantor kejaksaan tinggi (kejati ) Jambi.Dalam orasi nya dia meminta kepada pihak kejaksaan tinggi (kejati),Jambi.
Agar segera memanggil kepala dinas pemukiman dan perumahan rakyat ( disperkim) kabupaten Muaro Jambi ,karna dalam kegiatan tersebut dia selalu KPA (kepala penguna angaran) bertanggung jawab penuh. Jadi harus di panggil dan di periksa.ujarnya.
Ditambahkan bung Harris.SE.Yang juga merupakan pendiri dari lembaga lihat inspirasi masyarakat
(LLIM) juga menyampaikan melalui orasinya
Dalam hal ini pihak kejaksaan tinggi(Kejati ) Jambi harus berani memanggil memanggil dan memeriksa pihak -pihak terkait.( kadis perkim, Kabid , PPTK dan pihak rekanannya).
Yang di duga telah melakukan indikasi korupsi dalam kegiatan belanja modal pembangunan jalan rabat beton (lingkungan) di desa tangkit baru ,dusun parit 1( satu) kecamatan sungai gelam kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Bila perlu jika terbukti bersalah tangkap dan penjara kan. Jelas Harris.SE.Karna sesuai dengan arahan pp,71 tahun 2000 Bab 2,sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenggara Negara bersih,dan bebas dari KKN.
Serta berdasarkan pada pasal 108 KUHP.
Setiap orang yang mengalami,melihat menyaksikan dan atau menjadi korban,peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidikan atau penyidik, baik lisan maupun tertulis.
Dan setiap pegawai negeri sipil dalam rangka menjalankan tugasnya mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana.wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Kemudian pada pasal 3 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2003 diatur tentang keuangan Negara yang menegaskan bahwa “keuangan Negara di kelola secara transparan akuntabel dan memperhatikan rasa keadilan.APBN/APBD sebagian dari dokumen keuangan negara,sejatinya harus di sajikan secara terbuka dan dapat di akses sehingga masyarakat memahami tujuan sasaran dan manfaat/dampak dari setiap belanja yang di alokasikan.
Ada pun beberapa tuntutan aksi gerakan aliansi sikat aktor korupsi.(Gasak). diantaranya,sebagai berikut .
1.Mendesak pihak aparat penegak hukum (APH), DALAM HAL INI KEJAKSAAN TINGGI JAMBI ,UNTUK SEGERA MEMANGGIL DAN MEMERIKSA KEPALA DINAS PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN RAKYAT (DISPERKIM) TAHUN 2024/2025.TERKAIT DUGAAN PEMBIARAN DALAM PENGAWASAN KEGIATAN , PEMBANGUNAN JALAN RABAT BETON .DESA TANGKIT BARU ,DUSUN PARIT 1.KECAMATAN SUNGAI GELAM ,KAB, MUARO JAMBI.SEHINGGA JALAN YANG TELAH SELESAI DI BANGUN TERSEBUT KONDISI NYA SAAT INI CUKUP MEMPRIHATIN,KAN.
2.Mendesak pihak kejaksaan Untuk segera memanggil dan memeriksa PPK,(pejabat pembuat komitmen) ,dan PPTK (panitia pelaksana teknis kegiatan), beserta consulan pengawas lapangan , pada kegiatan tersebut, karna di duga telah bermain mata atau kong kalikong dengan pihak rekanan, sehingga kegiatan pembangunan jalan yang tidak layak tersebut di duga telah di PHO, KAN.
3.Meminta dan mendesak pihak kejaksaaan tinggi (Kejati ) Jambi , agar segera ,mendesak kepala dinas pemukiman dan perumahan rakyat (Dis perkim) kab Muaro Jambi.
Membongkar dan mengerjakan ulang kegiatan pembangunan jalan lingkungan sepanjang ± 752meter 25 cm ,di desa Tangkit dusun parit 1 tersebut yang menelan anggaran berkisar ±880.750.100 rupiah (delapan ratus delapan puluh juta ,tujuh ratus lima puluh ribu ,seratus rupiah.) Bersumber dana APBD KAB MUARO JAMBI 2024.
4.Meminta dan mendesak pihak kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi, agar segera panggil dan priksa direktur utama CV dua perkasa , terkait dugaan penyimpangan,pekerjaan,dan,penyelewengan,Anggaran.
pada,kegiatan pembangunan jalan lingkungan desa Tangkit baru dusun parit satu tersebut.
Dan kami duga terjadi unsur korupsi, karna pada pada pemenang lelang tender jelas anggran yang tertera pada HVS lelang tersebut menyatakan Rp 931.416.080.00, rupiah.(sembilan ratus tiga puluh satu juta , empat ratus enam belas ribu , delapan puluh rupiah).
Namun pada papan informasi merek di lapangan terlihat anggaran yang berbeda dengan nilai pagu anggaran Rp ,880.750.100. rupah.( Delapan ratus delapan puluh juta,tujuh ratus lima puluh ribu , seratus rupiah.).
Dalam hal ini kami menduga telah terjadi upaya pembohongan terhadap publik.
terkait nilai anggaran pada kegiatan pembangunan jalan rabat beton desa Tangkit baru ,dusun parit (1) tersebut.Hal ini di duga telah mengangkanggi undang -undang pp,71 tahun 2000 Bab 2,sebagai upaya terciptanya pemerintahan dan penyelenggara Negara bersih,dan bebas dari KKN. Sesuai undang-undang nomor 28 tahun 1999, dan mengacu kepada undang -undang nomor 40 tahun 1999 serta undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.
5.Meminta,dan,mendesak,pihak,kejaksaan tinggi (Kejati ) Jambi , agar segera memanggil dan memeriksa semua pihak -pihak yang bertanggung jawab, terhadap dugaan gagalnya kegiatan pembangunan jalan lingkungan sepanjang ± 752 meter ,25 cm didesa Tangkit baru dusun parit 1 tersebut ,Yang di angarkan dengan dana Anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) KAB MUARO JAMBI 2024. Karena hal tersebut sesuai dengan Sesuai amanat undang -undang Kewenangan Jaksa Menyidik Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan “selain Komisi Pemberantasan Korupsi (“KPK”) dan Kepolisian,”
Kejaksaan juga diberi wewenang untuk menyidik perkara korupsi. Hal tersebut diatur di dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) yang berbunyi:
Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang undang.
Dalam penjelasan”Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Kejaksaan menyatakan:
Kewenangan dalam ketentuan ini adalah kewenangan sebagaimana diatur misalnya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang.
Pengadilan Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Kejaksaan berwenang melakukan penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi.
6.Meminta pihak kejaksaan tinggi (Kejati ) agar berkordinasi kepada pihak Pemda kabupaten Muaro Jambi (P.J.BUPATI MUARO JAMBI ) TAHUN 2024/2025, AGAR DAPAT MENCOPOT KADIS PERKIM KABUPATEN MUARO JAMBI SAAT INI , KARNA DI NILAI TIDAK BECUS DALAM BEKERJA.
dan duga telah berkerja,tidak secara profesional seperti yang di amanat kan undang -undang”Amanatkan dalam undang-undang no 18 tahun 1999,Tentang jassa kontruksi yang bertujuan,untuk Memberikan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi.
Mewujudkan struktur usaha yang kokoh, handal, dan berdaya saing tinggi.Menjamin kualitas hasil pekerjaan jasa konstruksi.UU ini juga mengatur beberapa hal, seperti.
Asas Kemitraan, yaitu hubungan kerja yang harmonis, terbuka, bersifat timbal balik, dan sinergis
Asas Keamanan dan Keselamatan, yaitu terpenuhinya tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, keamanan lingkungan, dan keselamatan kerja.Peran masyarakat, yaitu sebagai penyedia jasa, pengguna jasa, pemanfaat,hasil,pekerjaan,konstruksi.Dan,penguna,jasa,dan,penyedia,jasa,wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan.