LABURA, [Gaperta.id] – Sering kali terlihat dalam pembangunan proyek adanya himbauan “utama kan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)”.
Himbauan tersebut adalah keamanan dalam bekerja,agar terhindar dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Hal itu wajib diterapkan oleh semua perusahaan yang tertuang dalam Undang-undang Ketenaga kerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 87 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau yang disebut (K3).
Akan tetapi beda halnya dengan para pekerja di proyek rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas di UPTD Sd Negeri 115487 panigoran kecamatan Aek Kuo. Terlihat mereka sama sekali tidak menerapkan aturan K3, padahal itu sangat penting dalam pekerjaan sebuah proyek bangunan.
Saat awak media Gaperta.id menanyakan kepada pihak pekerja (pemborong) Ismail Ahmad, untuk pekerjanya sudah kita siapkan pak semua pakai peralatan yang kita siap kan.padahal fakta melihat kondisi foto ini tersebut para tukang tidak ada memakai perlindungan yang dikatakannya tersebut salah satu contoh seperti helem dan tetap memakai topi biasa.
Dan, mohon izin bang, nama Konsultannya siapa bang, ohh maaf pak, nama konsultannya tidak boleh di sebut (RAHASIA) kata Ismail Ahmad kepada wartawan Gaperta.id saat bertatap muka.
Selanjutnya ditempat terpisah, pada saat media wawancara kepada pihak sekolah, pihak sekolah menerangkan terang benderang, secara fisik pembangunan ini, memang saya kira lantai nya juga ikut akan diganti, tapi kenapa yah pak tetap juga pakai lantai yang lama dan ada lobang lobangnya, bahkan tidak diganti kalau saya lihat bangunan lama dan rehab yang baru ini tidak ada perbedaannya, hanya perbedaannya diganti seng yang baru dan Broti lama diganti plat seng yang baru saja. Padahal anggaran Proyek yang dikerjakan CV Ika Sahid Karya adalah Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Proyek senilai Rp.199.810.706,96;- tersebut sangat lumayan dan bersumber dari anggaran apbd tahun 2024 dari pemerintah kabupaten labuhan batu utara untuk rehabilitasi ruang kelas di SD Negeri 115487 panigoran, tahun 2024 ini pak.
bahkan pun saya sebagai pihak sekolah belum serah terima kunci dengan siapapun. Bangunan itu sudah dikunci dan ditinggal oleh salah satu pemborong kerja, dan kunci tersebut melekat dipintu ruang rehab yang saat ini yang katanya sudah selesai dikerjakan.
Seharusnya pihaknya bersama dengan pemborong kerja secara khusus ada saling kordinasi, saya sebagai pihak sekolah merasa kecewa sekali atas hal ini, kok begini yah pak pemborongnya, ucap kepsek saat ditemui media di SD Negeri 115487 panigoran.
Izin bu kepsek, boleh kami tahu tentang bahan bahan yang lama seperti seng contohnya pada kemana semuanya yah bu….?? ucap salah satu media kepada kepala sekolah tersebut.
Soal bahan seng pak,saat itu sudah dibawa langsung oleh pihak pemborongnya. Yang katanya juga akan diserah kan kepada pihak Pemkab LABURA, dengan nada yang sama waktu awak media pertanyakan itu kepada salah satu pemborongnya Ismail Ahmad, yah pak seng itu langsung kita antar ke Pemkab, Kok bisa gitu yah pak tanpa ada serah terima yang sah dan tanda tangan dari saya sebagai kepala sekolah disini, ujarnya!!
(Jannes,S/Revi)