Labura, [Gaperta.id] – Pada Hari Rabu tanggal 22 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 Wib, di Lingkungan II Kelurahan Marbau, Kecematan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya dikebun sawit masyarakat bermarga Hutabarat dibelakang Masjid At-Taqwa.
Terjadi dugaan penganiayaan terhadap korban (AS) Als KOPOK dilakukan oleh terduga pelaku an. (S) di Lingkungan II Kelurahan Marbau Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya dikebun sawit masyarakat dibelakang Masjid At-Taqwa.
Dan, hal tersebut terjadi didasari karena korban sedang berada di kebun sawit masyarakat bermarga Hutabarat yang merupakan areal jagaan pelaku dan sebelumnya korban sudah pernah berselisih paham dengan pelaku sekitar 2 (dua) bulan yang lalu terkait pencurian berondolan sawit.
Lanjut, akibat kejadian itu korban mengalami luka robek/sayat dibagian punggung sebanyak 4 luka robek/sayat saat ini kondisi korban masih sadar namun sudah banyak kehilangan darah dan dari keterangan korban pelaku melakukan seorang diri dan pelaku menganiaya menggunakan alat sebilah parang imas dan hingga saat ini korban sedang dirawat di RS 3 Saudara Kampung Pajak.
Dan kemudian, pada hari Rabu tanggal (22 Oktober 2025) Sekitar Pukul 23.30 Wib Perintah Kapolsek Marbau AKP JONLY HW.PURBA, SH memerintahkan Kepada Kanit Reskrim IPDA PORIAMAN,SH MH. Beserta Tim Opsnal Polsek Marbau melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang bersembunyi di perladangan masyarakat.
Dan setelah mengetahui persembunyian pelaku Tim Opsnal melakukan penangkapan pengamanan terhadap pelaku dan membawa ke Polsek Marbau berikut barang bukti Guna di proses Sesuai hukum yang berlaku di NKRI.
Barang Bukti:
1. 1(satu) Buah Parang Panjang
2. 1(satu) pasang Baju Milik Korban Pada saat dianiaya
3. 1(satu) Buah Egrek Sawit