Sekadau, [Gaperta.id] – Dana Hibah kabupaten Sekadau yang diberikan kepada Yayasan Sultan Anum ,sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2021 sebesar Rp.32.399.338.000 ( tiga puluh dua milyar tiga ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah ) , diperuntukan pembangunan Mesjid Agung Sultan Anum Sekadau saat ini menjadi sorotan publik.
Wawan Daly Suwandi ,Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia ,mengatakan berdasarkan keterangan -keterangan yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber dan hasil investigasi tim.
Pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mesjid Agung Sultan Anum Sekadau seharusnya selesai pada akhir tahun 2021.
Akan tetapi tidak selesai bahkan pembangunan mesjid agung Sultan Anum Sekadau mangkrak selama hampir 2 tahun dengan progres pekerjaan diperkirakan hanya 45% padahal anggaran sudah dibayarkan 100 % oleh pemerintah kabupaten Sekadau .
Selain itu menurut Wawan Daly ,meskipun pelaksanaan pembangunan Mesjid Agung Sultan Anum dilanjutkan dan diresmikan pada 4 Agustus 2024 , tidak menghilangkan adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum dalam pemberian Dana Hibah yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah serta adanya dugaan penyimpangan penyalahgunaan dana hibah oleh Yayasan Sultan Anum dan oknum pejabat dengan nilai mencapai milyaran rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Undang-Undang No.28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Yang dimaksud dengan Yayasan adalah badan hukum yang kekayaannya dipisahkan dan diperuntukan untuk bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.
Menurut Wawan Daly Suwandi yang akrab dipanggil ” Juragan ” ,hal seperti ini tidak dapat dibiarkan ,dikarenakan adanya dugaan telah merugikan keuangan negara.dan perbuatan melawan hukum
Pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan tindakan dengan mengusut secara tuntas jangan terkesan adanya pembiaran.
(Lepinus L)