DUMAI, [Gaperta.id] – Pemko Dumai cq Dinas Perhubungan dan Dinas Perdagangan, pada Senin-selasa, 18-19 Des 2023 terpantau melanjutkan sosialisasi terkait kewajiban pembongkaran ikan dan sayur di Pasar Kelakap Tujuh.
Sosialisasi yang dipimpin langsung Kadis Perdagangan dan Perindustrian Fridarson diwakili Kabid Pasar Billy Syahputra tersebut, ditujukan kepada para agen ikan dan sayur serta tenaga pengangkut di Pasar Bundaran dan simpang TPI Purnama.
Sosialisasi dilakukan dengan menyebarkan surat Wali Kota Dumai Nomor: 510/1370.1/DISDAG, tanggal 14 Desember 2023, perihal Pembongkaran Ikan/Sayur di Pasar Kelakap Tujuh dan implemetasi Perwa No 52 Tahun 2018 dan Perwa No 14 Tahun 2023 sebagai payung hukumnya.
Batas waktu Pemko Dumai lakukan sosialisasi dilaksanakan sampai 21 Desember 2023, dan mulai tanggal 22 Desember 2023 pukul 00.00 WIB, Tim Terpadu akan melakukan penertiban jika ada pengangkut ikan dan sayuran yang membongkar diluar Pasar Kelakap Tujuh.
(ES)