Sanggau, [Gaperta.id] – Ruas jalan sepanjang 7Km yang menghubungkan 2 Kecamatan yaitu Kecamatan Sekayam dan Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat kini kondisinya (Hancur Lebur.)
Ruas jalan yang miris bagaikan kolam ikan itu terdapat di Dusun Kubing hingga dusun Muara Beduai. Jalan yang dulunya dirintis oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pernah dilakukan Pelebaran ruas jalan kini kondisinya sangat memprihatinkan sekali, terlebih jalan tersebut tidak pernah tersentuh proyek pengaspalan dari Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Masyarakat yang berada baik di dusun Kubing maupun dusun Muara Beduai sangat berharap penuh kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk dilakukan perbaikan serta pengaspalan seperti ruas jalan yang terdapat di Desa Sotok hingga Pengadang dimana jalan tersebut sudah dilakukan Pengaspalan.
“Akses jalan ini hanya berjarak sekitar 7 Kilometer antara Dusun Kubing dan Dusun Muara Beduai, tapi selama ini Pemerintah Kabupaten Sanggau seolah-olah tutup mata dengan keadaan serta kondisi jalan yang sekarang ibarat kolam ikan pada saat musim penghujan, dimana-mana banyak terdapat lubang menganga yang dapat mendatangkan resiko tinggi terhadap masyarakat yang berdomisili di wilayah tersebut,” ujar warga dusun Kubing Joni H. Silalahi.
“Terlebih parah lagi, kini ruas jalan tersebut menjadi akses Transportasi dan mobilisasi Dum Truck yang bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) dimana terdapat Perkebunan Sawit milik warga masyarakat Dusun Kubing dan Dusun Muara Beduai, hal tersebut hingga sekarang masih berlangsung dilakukan masyarakat dalam mengangkut hasil buah sawit, hingga akibatnya kondisi ruas jalan yang panjangnya 7 (Tujuh) kilometer justru semakin mengalami rusak fatal dan berat.
“Warga masyarakat Dusun Kubing maupun Dusun Muara Beduai mengharap kepada Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk segera mekakukan perbaikan, sehingga arus perekonomian masyarakat yang berada di kedua wilayah tersebut dapat berjalan dengan lancar.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 disebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana transportasi yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel. Jalan mempunyai peranan penting terutama yang menyangkut perwujudan perkembangan antar wilayah yang seimbang, pemerataan hasil pembangunan serta pemantapan pertahanan dan keamanan nasional dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dijelaskan bahwa penyelenggaraan jalan yang konsepsional dan menyeluruh perlu melihat jalan sebagai suatu kesatuan sistem jaringan jalan yang mengikat dan menghubungkan pusat-pusat kegiatan. Dalam hubungan ini dikenal sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder. Pada setiap sistem jaringan jalan diadakan pengelompokan jalan menurut fungsi, status, dan kelas jalan. Pengelompokan jalan berdasarkan status memberikan kewenangan kepada Pemerintah untuk menyelenggarakan jalan yang mempunyai layanan nasional dan pemerintah daerah untuk menyelenggarakan jalan di wilayahnya sesuai dengan prinsip-prinsip otonomi daerah.
(Lepinus Lumbantoruan)