Jambi, [Gaperta.id] – Pemerintah Provinsi Jambi kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2023, Senin 24 Juni 2024.
Dengan demikian, Pemerintah Provinsi Jambi telah berhasil mempertahankan Opini WTP yang ke-12 kalinya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan terkait dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam keterangan tertulis BPK yang diperoleh awak media, anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit didampingi Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi Paula Henry Simatupang dalam sambutannya saat menyerahkan LHP atas LKPD Provinsi Jambi TA 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto dan Gubernur Jambi Al Haris mengungkap sejumlah permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti yakni;
1. Terdapat kekurangan dalam prosedur pengawasan dan pengendalian data penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) yang menjadi dasar pengenaan pajak bagi penyedia BBKB.
2. Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada dua paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan di Dinas PUPR, serta sanksi keuangan yang belum diterapkan.
3. Utang Belanja BLUD RSUD Raden Mattaher tidak dapat dibayar pada tahun berjalan karena belum mendapat dukungan APBD secara rasional sehingga mengakibatkan utang belanja semakin bertambah dan berlarut-larut.
BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2023 guna memberikan dorongan bagi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk lebih meningkatkan fungsi pembinaannya kepada pemerintah kabupaten/kota dan bagi DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sehingga akan berdampak pada pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
IHPD yang disampaikan memuat informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Jambi pada Tahun 2023.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.
Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Berdasarkan data pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK sampai dengan Semester II Tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Jambi kesesuaian terhadap rekomendasi BPK sebesar 69% dari tahun 2002 hingga Desember 2023.
Angka ini berada di bawah target nasional yang ditetapkan sebesar 75%. Lebih spesifik lagi, dari tahun 2020 hingga Desember 2023, tingkat kesesuaian di Provinsi ini hanya mencapai 43,36%, menandakan masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk mencapai target tersebut terutama oleh para pejabat yang saat ini sedang menjabat.
Dalam akhir sambutannya, Ahmadi Noor Supit mengucapkan terima kasih kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD Pemerintah Provinsi Jambi dan kepada Gubernur Jambi beserta jajaran atas kerja samanya selama proses pemeriksaan berlangsung.
BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
( Donal )