Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
Nasional

Pemkab Padang Lawas Paparkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Avatar photo
110
×

Pemkab Padang Lawas Paparkan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik 2026

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS, [Gaperta.id] – Pemerintah Kabupaten Padang Lawas melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memaparkan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2026 dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas.

Pemaparan disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Padang Lawas, H. Irsan Soleh Lubis, S.Si, didampingi Sekretaris Diskominfo Padang Lawas Batari Siregar, ST, serta para kepala bidang maupun perwakilan masing-masing bidang.

Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Padang Lawas memaparkan berbagai upaya dan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan keterbukaan informasi, pelayanan informasi kepada masyarakat, serta penguatan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.

Jangan Lewatkan :  Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Presentasi tersebut merupakan bagian dari tahapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) yang dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Evaluasi dalam kegiatan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, S.H., M.Kn.

Tahapan presentasi atau uji publik menjadi kesempatan bagi badan publik untuk memaparkan komitmen, inovasi pelayanan, pengelolaan informasi serta implementasi prinsip transparansi kepada masyarakat.

Jangan Lewatkan :  Perkuat Patriotisme Dan Nasionalisme Personel Polri, Polda Kalbar Gelar Pembinaan Rohani Untuk Pencegahan Penanggulangan Radikalisme Dan Intoleransi

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel.

Plt. Kadis Kominfo Padang Lawas, H. Irsan Soleh Lubis, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sekaligus hak masyarakat.

«“Keterbukaan informasi bukan pilihan, tetapi kewajiban. Masyarakat berhak mengetahui apa yang dilakukan pemerintah. Dengan keterbukaan, kita mendorong pencegahan korupsi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mewujudkan Padang Lawas yang maju,” tegasnya.»

Jangan Lewatkan :  Melalui PMN, PLN Berhasil Hadirkan Terang Bagi 2 Dusun Terpencil di Indragiri Hilir Riau

Ia menambahkan, Pemkab Padang Lawas melalui Diskominfo berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

«“Kami berkomitmen. Seluruh informasi dan data publik yang tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan harus dapat diakses masyarakat. Mari bersama-sama kita kawal transparansi di Padang Lawas,” ujarnya.»

Melalui pelaksanaan Monev KIP 2026 tersebut, Pemkab Padang Lawas berharap kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik terus meningkat serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.