Scroll Untuk Membaca Artikel
banner 468x60
banner 468x60
BeritaNasional

Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu Teki Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002

Avatar photo
73
×

Penangkapan Kapal Bermuatan Kayu Teki Ilegal oleh Satgas Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002

Sebarkan artikel ini

DUMAI, [Gaperta.id] — Bea Cukai terus berkomitmen menjalankan perannya sebagai community protector dan revenue collector melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. Dalam kegiatan pengawasan rutin, Bea Cukai menjaga Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari berbagai ancaman ilegal.

Pada bulan kemerdekaan ini, Bea Cukai melalui Tim Gabungan Direktorat P2, Kanwil DJBC Riau, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Pangkalan Sarana Operasi BC Tj Balai Karimun, dan Satuan Tugas Patroli Laut (Satgas Patla) Terpadu Jaring Sriwijaya BC 9002 KPPBC TMP B Dumai (Bea Cukai Dumai) berhasil melakukan penindakan terhadap dua sarana pengangkut, yakni KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri.

Jangan Lewatkan :  Pengukuhan Pengurus FKDM Kota Dumai dan Pengurus Kecamatan Tahun 2024

Kedua kapal tersebut diduga melakukan pengiriman/pengangkutan kayu teki ilegal dari Sungai Bunyi, Sinaboi, Indonesia menuju Port Klang, Malaysia. Dari penindakan tersebut, didapati sekitar 3.000 batang kayu teki dari KM Putra Tunggal dan 3.800 batang kayu teki dari KM 10 Putri, dengan total mencapai 6.800 batang kayu teki.

Selain pelanggaran tersebut, ditemukan juga 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal.

Kronologis penindakan berawal dari informasi yang diterima oleh Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 tentang adanya pengiriman kayu teki ilegal.

Jangan Lewatkan :  SD Negeri 82, Menjadi Guru Yang Profesional Dalam Mengajar...!!

Pada 31 Agustus 2025, Tim Satgas Patla Terpadu Jaring Sriwijaya BC-9002 menemukan KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri di Perairan Sinaboi. Setelah dilakukan pemeriksaan sementara, ditemukan muatan berupa kayu teki dengan total sekitar 6.800 batang.

Tindakan Bea Cukai:
– Melakukan pengawalan terhadap KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri beserta muatan untuk dibawa menuju Dermaga Dumai
– Mengamankan 2 nakhoda dan 10 ABK KM Putra Tunggal dan KM 10 Putri
– Melakukan serah terima kapal dan barang muatan beserta ABK kapal kepada Bea Cukai Dumai
– Melakukan pencacahan dan pemeriksaan terhadap barang dan seluruh ABK kapal

Jangan Lewatkan :  Muflihun Laporkan Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen SPPD Tahun 2020: “Itu Bukan Tanda Tangan Saya”

Hasil Pemeriksaan:
– Ditemukan kayu teki dan 13 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat menuju Malaysia secara ilegal
– Ditetapkan 2 orang tersangka, yaitu Hendri selaku Nahkoda/Tekong kapal KM Putra Tunggal dan Sudirman selaku Nahkoda/Tekong kapal KM 10 Putri
– Dilakukan penitipan tersangka di Rutan Kelas II B Dumai

Komitmen Bea Cukai:
Bea Cukai Dumai dan Aparat Penegak Hukum lainnya berkomitmen menjaga wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan Dumai sebagai kota idaman, serta menuju Indonesia Emas 2045.